KPU Kabupaten Tangerang Menyusuri Dapil 3 Untuk Memperbaharui Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang kembali turun ke lapangan untuk menyusuri Dapil 3 guna memperbaharui Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Seluruh SDM KPU Kabupaten Tangerang melakukan Coktas (Coklit Terbatas) pada Rabu (9/6/2021).
Kegiatan Coktas dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 ini di Dapil 3 tersebar di 5 Kecamatan : Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, dan teluknaga serta juga satu kecamatan di dapil 4 yaitu Sindang Jaya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih meninggal dunia (kategori tidak memenuhi syarat) yang nantinya akan dicoret dari daftar pemilih itu adalah orang yang sama dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ita Nurhayati menyampaikan, “CokTas (Coklit Terbatas) yang akan dilakukan mekanismenya juga sama dengan coktas sebelumnya yaitu dengan mencoret pemilih TMS (meninggal, pindah domisili, alih status dr TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan” ujarnya.
Serta dalam kegiatan coktas tersebut menyampaikan informasi mengenai Aplikasi Siwareng kepada stakeholder di balai desa tersebut.
Tambahnya, “Kepada warga Kabupaten Tangerang jika ingin mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, KPU Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan akses hanya dengan cara menghubungi siwareng (Sistem Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang) dengan cara ketik: info, kirim ke nomor 08119906667”.
Ita Nurhayati juga menambahkan, “juga jika ingin mendaftarkan apabila belum terdaftar, memperbaiki elemen data, merubah status, melaporkan pindah domisili, atau melaporkan keluarganya yang sudah meninggal dunia untuk kemudian dicoret dalam daftar pemilih,” tutupnya. - Administrator