Demi Menjaga Kualitas Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Tangerang Kunjungi Pengadilan Negeri Serang
Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Serang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang beserta staff, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, beserta komisioner dan Sekertaris KPU Kabupaten Tangerang. Jumat (21/05/2021). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/IV/2021 perihal perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/11/2021 Tanggal 21 April 2021 perihal pemutakhiran data pemilih ber berkelanjutan tahun 2021, KPU Kabupaten Tangerang akan melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Pemilu setiap periode tertentu yang nantinya akan dilaporkan ke KPU RI untuk kepentingan tahapan pemilihan berikutnya. BACA JUGA : Matangkan Program DP3, KPU Kumpulkan Masukan Stakeholder Ita Nurhayati sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa, “sebagai bentuk melaksanakan tugas melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan maka kami sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan data ke Pengadilan Negeri Serang. Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Serang telah menerima kami di kantor dengan baik, kegiaan koordinasi dan sosialisasi ini kita lakukan untuk mendapatkan informasi serta permintaan data mengenai NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat lengkap. Jika kami tidak melakukan proses pencermatan Daftar Pemilih secara Berkelanjutan, khawatir banyak warga yang tidak masuk atau tidak tercatat kedalam daftar pemilih di Pemilu 2024 nanti. Dan Koordinasi terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 ini memang harus terus dilakukan sebagai bentuk persiapan kita untuk melaksanakan pemilihan di tahun 2024” Ujarnya. Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan selanjutnya. Untuk itu kita lakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama untuk terus mengupdate Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. (Administrator)
Selengkapnya