Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
Pandeglang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Dalam rangka Peningkatan kapasitas dalam pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Rabu (22/9/2021). Kegiatan tersebut di hadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Para Kabag dan Kasubag, serta jajaran staff Sekretariat KPU Provinsi Banten. Mengawali kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan arti penting SPIP, “SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU, baik terkait tahapan Pemilu maupun Pilkada bahkan ketika tidak ada tahapan. SPIP harus konsisten kita laksanakan agar resiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik” ujarnya. Baca Juga : DPD Partai Berkarya Mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Tangerang “Kegiatan ini penting karena tugas ini adalah tugas di luar tahapan yang memang harus dilaporkan sebelum pada tanggal yang ditentukan” ujar Nurkhayat Santosa. Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Nanang Priyatna dalam materi yang berjudul Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, menyampaikan bahwa Pelaksanaan SPIP yang baik maka tujuan akan tercapai secara efektif dan efisien serta taat pada peraturan yang berlaku baik secara laporan maupun pengadaan barang/jasa dan lain-lainnya. Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Bapak Dody Eka Marfindra (Auditor wilayah Banten Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia).dengan judul Pengelolaan Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dan untuk materi ketiga disampaikan oleh Auditor Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Wilayah Banten Ibu Noviana Dyah Puspitarini dengan materi Evaluasi pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah wilayah Banten. - (Administrator)
Selengkapnya