Berita Terkini

93

Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Program Bakohumas KPU RI secara Daring

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Program Bakohumas KPU RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 15 September 2021). Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI dengan mengundang ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota divisi Sosdiklih, sekretaris KPU Provinsi, Kabag KPU Provinsi membidangi Sosdiklih, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Membuka kegiatan, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan pentingnya peran Bakohumas dalam menjawab berbagai tudingan hoaks yang menyerang lembaga penyelenggara pemilu. Untuk itu, penting bagi jajarannya untuk memahami isi juknis Bakohumas. Dalam sambutannya, Ilham Saputra menyampaikan "dengan adanya kegiatan ini diharapkan kita semua terutama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan informasi yang valid tentang petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas dan dapat mengelola Bakohumas dengan baik dan bertanggung jawab terhadap Bakohumas agar penyebaran informasi yang cepat, akurat dan berimbang dapat tercapai". Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan materi sosialisasi juknis, mulai dari pengertian dan dasar hukum bakohumas, latar belakang pembentukan bakohumas, ruang lingkup juknis bakohumas, tugas dan tanggung jawab, alur penyampaian informasi, strategi bakohumas, stakeholder bakohumas KPU atau aspek internal bakohumas, peningkatan kompetensi dan ruang lingkup kegiatan. "Bakohumas adalah agenda penting bagi KPU  di satu sisi KPU selenggarakan program diklih di sisi lain kita lakukan sosialisasi dan humas, kedua sisi ini diharapkan mampu wujudkan tugas dalam hal menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat," jelas Dewa Sementara itu, TV Anchor, Anisha Dasuki menyampaikan pandangan media dalam meningkatkan peran kehumasan. Materi yang dijelaskan mulai dari hoaks dan jenisnya, sampai metode penanganan situasi krisis. "Informasi ada dalam genggaman teman KPU bisa manfaatkan seluruh karyawan dan staf sebagai corong lembaga, karena masing-masing punya jejaring informasi, kemudian teman-teman KPU jangan lupa identitas melekat di diri anda please saring sebelum sharing, bijak bersosial media," tegas Anisha. - (Administrator)


Selengkapnya
78

Ali Zaenal Abidin : Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Ke Depan Hampir Sudah Dipastikan akan Diselenggarakan Serentak pada Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Pagi ini, Senin 13 September 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, kali ini apel dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, apel diikuti oleh komisioner dan sekretariat Kpu Kabupaten Tangerang, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Apel Rutin yang dimulai pada pagi ini diisi dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, dan pembacaan UUD 1945. Dalam amanatnya, Ali menyampaikan beberapa hal “pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan hampir sudah dipastikan akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024 dimana penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak ini membutuhkan konsentrasi dan kerja keras kita bersama dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”. Kemudian Ali juga menambahkan “Pemilu dan Pemilihan hampir sudah dipastikan diselenggarakan serentak pada tahun 2024 ini berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pekan kemarin oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu akan disepakati pengambilan keputusan pada tanggal 16 September mendatang, kemungkinan besar dari perkembangan rapat kemarin hampir tidak ada pembahasan yang serius terkait usulan KPU terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk Pemilu dan 20 November 2024 untuk Pilkada” “Berdasarkan hasil simulasi rapat dengar pendapat pekan kemarin kemungkinan besar tahapan Pilkada akan dimulai dari bulan November tahun 2023 dan berakhir bulan Februari 2025 sehingga tahun 2024 itu 12 bulan tahapan Pilkada ditambah 2 bulan di tahun 2023 dan 2 bulan di tahun 2025. Oleh karena itu, tentu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada akan bersamaan yang hanya beda satu tahun dari penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan mulai akhir bulan Oktober 2022. Maka dari itu, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 harus disiapkan secara matang harus disiapkan secara baik karena ini menjadi momentum pertama Pemilu dalam sejarah demokrasi Indonesia yang dilaksanakan dalam satu tahun bersamaan.” lanjut Ali. - Administrator


Selengkapnya
81

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan PPID pada KPU Se-Banten

Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Bertempat di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon, Imron Mahrus selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang divisi Sosdiklih dan Parmas, Kasubbag Teknis dan Hupmas Didi Munadi serta Operator PPID Soffi Pratiwi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten (Kamis, 09/09). Acara ini dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten serta jajaran KPU Provinsi Banten. Melalui sambutannya sekaligus membuka acara Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan, "KPU akan terus menjaga komitmen sebagai lembaga yang menjunjung prinsip transparansi informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Wahyul juga menambahkan, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota harus tetap mengoptimalkan pelayanan informasi melalui PPID sehingga PPID KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota bisa menjadi barometer informasi publik di Provinsi Banten. Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam pengantarnya menjelaskan bahwa seperti tahun lalu KPU Provinsi Banten akan melakukan monev keterbukaan informasi publik, KPU kabupaten/kota diminta untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan informasi publik. Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana yang menekankan bahwa PPID wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara masif dan efektif, serta mengumumkan kepada masyarakat . Nana Subana juga menjelaskan “Daftar Informasi Publik memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat/unit Satker yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan/penerbitan informasi publik, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, dan jangka waktu penyimpanan /retensi arsip” lanjutnya. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan materi pembuatan rilis dan berita bagi instansi pemerintah yang disampaikan oleh General Manager dari Banten Pos, Saepudin. Saepudin menjelaskan “Berita merupakan salah satu alat komunikasi publik serta alat membentuk citra lembaga, maka dari itu berita harus menarik dan bagus.” Diakhir paparannya Saepudin berharap KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota membuat semacam pressm room yang berisi tim khusus humas yang bertugas membuat berita yang out put nya  berupa tulisan, foto maupun video yang bisa diakses oleh masyarakat dan media. - (Administrator)


Selengkapnya
84

KPU Banten Gelar Rapat Migrasi Template Website Bersama KPU Kabupaten/Kota

Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, hari ini Rabu (8/9) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Migrasi Template Website KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se Provinsi.  Peserta rapat yang hadir Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Data dan Informasi, Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Operator Website KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam sambutannya, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi menyampaikan progress migrasi template website. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut mengenai migrasi website yang beberapa waktu lalu sudah disosialisasikan oleh KPU RI. “Untuk di Provinsi Banten baru satu satker yakni KPU Provinsi Banten yang sudah melakukan migrasi template website  dan saat ini operator website KPU Provinsi Banten sedang melakukan proses unggah data ke template website yang baru, sedangkan 8 Satker KPU kabupaten/kota saat ini masih menggunakan template website sendiri,” terang Agus Sutisna. “Proses migrasi bertujuan untuk menata website agar semakin optimal, maka kita harus mempercepat proses ini agar kondisi website kita bisa siap pakai untuk penyebarluasan informasi Pemilu dan Pemilihan 2024," tambah H. Agus Sutisna. Dalam paparannya Kapusdatin KPU RI Bapak Sumariyandono menyampaikan alasan migrasi template website yakni jenis CMS yang digunakan oleh tiap Satker beragam, untuk penyeragaman tampilan website, perbaikan keamanan/bug lebih mudah, kesamaan operasional antara web satker dengan web KPU RI,  serta agar lebih mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan. Eka Satialaksmana Anggota Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi  Masyarakat mendorong KPU kabupaten/kota agar segera mengajukan surat permohonan  migrasi template website KPU, mengingat dengan migrasi template website maka KPU kab./kota akan lebih mudah dalam melakukan mitigasi serta sebagai upaya untuk perbaikan keamanan website. Selain membahas migrasi template website, tim Pusdatin KPU RI juga menyampaikan materi tentang implementasi Naskah Dinas Elektronik (NDE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di KPU. Seusai penyampaian materi, tim Pusdatin KPU RI memandu operator website KPU kabupaten/kota untuk melakukan back up data, serta membuat local host untuk kemudian dilakukan proses migrasi template website. Di akhir kegiatan, Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Tim Pusdatin KPU RI dan berharap agar KPU kabupaten/kota tetap menyelesaikan proses migrasi template website dengan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten. Sumber : https://banten.kpu.go.id/berita/baca/7794/kpu-banten-gelar-rapat-migrasi-template-website


Selengkapnya
87

Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Operator SIMAK BMN Kabupaten Tangerang yaitu Nurcahyanto D. Prasetyo menghadiri undangan Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023 bersama KPU RI yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Lantai II, Kantor KPU Provinsi Banten pukul 09.00 WIB pada Rabu (8/9/2021). Kegiatan tersebut menghadiri seluruh Operator SIMAK BMN se Provinsi Banten untuk membahas Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Tahun Anggaran 2023. Barang Milik Negara merupakan segala jenis pembelanjaan negara yang diperoleh melalui APBN baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Staf Biro Keuangan dan BMN Setjen KPU RI menekankan agar melaksanakan perencanaan, pengadministrasian, pelaporan, mendayagunakan Barang Milik Negara dengan baik serta bagaimana caranya agar dapat memberikan nilai tambah dari Barang Milik Negara tersebut. “Kegiatan ini setiap tahun dilakukan dengan harapan penyusunan RKBMN ini dapat tersusun dengan baik, memberikan output berupa peningkatan kualitas Tata Kelola Barang Milik Negara pada masing-masing Satuan Kerja dan peningkatan kualitas Kinerja Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara” ujarnya. Kemudian di akhir penyampaian materi beliau juga “Perencanaan Kebutuhan BMN bukanlah merupakan hal baru dalam pengelolaan BMN. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara, mau tidak mau mendorong kita untuk mewujudkan mekanisme penganggaran dan belanja yang Iebih andal,  salah satunya adalah dalam bentuk Rencana Kebutuhan BMN” tutupnya. - Administrator


Selengkapnya
74

Rapat Rutin: Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang rutin melakukan rapat mingguan yang dilaksanakan pada Selasa, (7/9/2021) pukul 09.00 WIB. Rapat rutin ini dipimpin oleh M.Ali Zaenal Abidin dan diikuti oleh seluruh Komisioner dan seluruh Kasubag. Rapat rutin ini dilakukan untuk membahas mengenai persiapan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin membuka rapat rutin di Selasa pagi (7/9/2021) “Terimakasih kepada para Komisioner dan Kasubbag telah hadir dalam rapat rutin kita hari ini alhamdulillah kita sudah bisa bertatap muka langsung untuk membahas persiapan kita untuk pemilu dan pemilihan serentak 2024” Ujar Ali. Rapat rutin kali ini, Ali menyampaikan “Tahapan Pemilihan Serentak 2024 dimulai di tahun 2023 yang akan dilaksanakan selama 2 bulan, lalu tahun 2024 selama 12 bulan dan di tahun 2025 selama 2 bulan. Total keseluruhan tahapan yaitu 16 bulan” ujarnya. “Pembentukan Badan Ad hoc juga akan dilakukan selama 8 bulan. Pembentukan atau Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sangat penting karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah perpanjangan tangan Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan semua tahapan-tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024” Ali menambahkan. Kemudian, Ali juga menyampaikan “Badan Ad Hoc memiliki peran yang sangat strategis untuk menentukan kualitas demokrasi bangsa ini, Karena sistem dan penentuan hasil akhir pemilu yang ditetapkan KPU didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, sehingga posisi badan Ad hoc ditempatkan sebagai pilar utama untuk menjaga proses pemilu” tegas Ali. Ali menutup rapat rutin tersebut dengan menambahkan, “Untuk menjadikan Pemilu dan pemilihan serentak yang lebih baik poin yang dapat kita disoroti yaitu terkait manajemen persyaratan, proses seleksi, dan kompetensi calon. Di samping peningkatan kapabilitas dan kinerja kelembagaan serta kinerja individu dalam kaitannya dengan integritas” tutup Ali - Administrator  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara