Bimtek Program Anti Korupsi : Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Bimtek Program Anti Korupsi: Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang diselenggarakan oleh KPU RI bekerja sama dengan KPK yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan disiarkan secara live streaming di Youtube pada Selasa (28/9/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua KPU Kabupaten Tangerang, dan para Komisioner KPU Kabupaten Tangerang.

Mengawali bimtek tersebut, Ilham Saputra selaku ketua KPU RI memberikan sambutannya “Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 adalah tugas yang cukup berat yang akan dihadapi oleh KPU. Namun kita harus tetap berkomitmen penuh bahwa pelaksanaan penyelenggaraan  Pemilu tersebut dapat berjalan dengan lancar” ujar Ilham.

“Untuk itu seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga integritas, bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN. Upaya kita untuk menjauhkan dari segala tindak pidana korupsi mewajibkan seluruh pejabat di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN” tegas Ilham.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Anti Korupsi RI yaitu Nawawi Pomolango dalam kesempatannya menyampaikan, “Kita menyadari korupsi adalah kejahaan luar biasa yang biasa kita sebut dengan extra ordinary crime. Ini karena dampak buruk dari kejahatan ini benar-benar meluluhlantahkan sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi sitematis dan meluas” ujar Nawawi.

“Maksud dan tujuan diadakan kegiatan bimtek ini selain menyamakan persepsi tentang apa yang dimanakan dengan kejahatan korupsi dan segala problematik permasalahan di lingkupnya. Paling tidak kegiatan ini menjadi sarana untuk mengingatkan kita pada nilai-nilai integritas khususnya pada penyelenggara pemilu dalam hal ini pejabat dan pegawai di jajaran KPU RI dari tingkat pusat sampai tingkat daerah” tegasnya.

Selanjutnya, Nawawi juga mengatakan “Dari data yang dimiliki oleh KPK dari tahun 2004 sampai bulan juni 2021 KPK paling tidak telah memproses pelaku tindak pidana sebanyak 1291 perkara kasus yang di dalamnya terdapat oknum kepala daerah. Gubernur sebanyak 22 orang, Bupati dan Walikota 133, oknum anggota DPR dan DPRD sebanyak 281. Perlu kita ketahui bahwa pejabat-pejabat di maksud melalui tahapan seleksi penyelenggara pemilu yaitu modus penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Hal ini tidak cukup dengan penangkapan tetapi harus diimbangi dengan pencegahan dan  pendidikan korupsi” pungkas Nawawi.

Menurutnya, dalam arah kebijakan strategis paling tidak menjalankan 3 strategi yaitu melalui strategi pendidikan masyarakat untuk membangun nilai-nilai integritas masyarakat, melalui strategi pencegahan untuk memperbaiki sistem yang ada pada kelembagaan ataupun organisasi lainnya, dan yang ketiga strategi penindakan seperti dalam bentuk OTT. - Administrator

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 51 Kali.