Apel Pagi: Pendataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota: Harap Lengkapi Berkas!
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto, bertindak sebagai Pembina apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat. Senin, (15/08/2022).
Dalam amanatnya, Kuswanto membahas mengenai surat KPU RI Nomor 1965/SDM.06-SD/04/2022) tentang Pendataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
“Kepada seluruh pegawai Non-ASN harap segera melengkapi berkas mulai dari KTP, KK, Ijazah dan data lain yang dibutuhkan agar bisa disampaikan paling lambat 30 Agustus 2022”. Ucap Kuswanto.
Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)