Penandatanganan Berita Acara Pendirian TPS Lokasi Khusus, Aula KPU Kabupaten Tangerang
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024. Rabu, (15/3/2023). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Tangerang itu dibuka oleh Ketua, Anggota, dam Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang. Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tangerang, Perwakilan Rutan Kelas I Tangerang, TMD Lippo dan Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri (STABN). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa Data Pemilih yang berada di TPS Lokasi Khusus merupakan hasil tindak lanjut atas rancangan TPS di lokasi khusus yang diusulakan oleh KPU Kabupaten Tangerang kepada KPU RI. Usulan TPS lokasi khusus Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 yang disahkan oleh KPU RI tersebut sebanyak 8 (Delapan) TPS yang tersebar 3 wilayah di Kabupaten Tangerarng 8 TPS itu masing-masing berada di Rutan kelas I Tangerang Semarang (3 TPS), TMD Lippo (5 TPS), STBABN Pagedangan (1 TPS). Untuk tindak lanjut, KPU Kabupaten Tangerang meminta PPK yang di daerahnya terdapat TPS lokasi khusus untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat untuk mengabarkan dan mempersiapkan pembentukan TPS tersebut. Selain menjelaskan mekanisme pendirian TPS, KPU Kabupaten Tangerang juga melakukan penandatanganan berita acara pendirian TPS Lokasi Khusus dengan pihak terkait. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)
Selengkapnya