Berita Terkini

167

Penandatanganan Berita Acara Pendirian TPS Lokasi Khusus, Aula KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024. Rabu, (15/3/2023). Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Tangerang itu dibuka oleh Ketua, Anggota, dam Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang. Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tangerang, Perwakilan Rutan Kelas I Tangerang, TMD Lippo dan Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri (STABN). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa Data Pemilih yang berada di TPS Lokasi Khusus merupakan hasil tindak lanjut atas rancangan TPS di lokasi khusus yang diusulakan oleh KPU Kabupaten Tangerang kepada KPU RI. Usulan TPS lokasi khusus Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 yang disahkan oleh KPU RI tersebut sebanyak 8 (Delapan) TPS yang tersebar 3 wilayah di Kabupaten Tangerarng 8 TPS itu masing-masing berada di Rutan kelas I Tangerang Semarang (3 TPS), TMD Lippo (5 TPS), STBABN Pagedangan (1 TPS). Untuk tindak lanjut, KPU Kabupaten Tangerang meminta PPK yang di daerahnya terdapat TPS lokasi khusus untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat untuk mengabarkan dan mempersiapkan pembentukan TPS tersebut. Selain menjelaskan mekanisme pendirian TPS, KPU Kabupaten Tangerang juga melakukan penandatanganan berita acara pendirian TPS Lokasi Khusus dengan pihak terkait. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
841

Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Lokasi TPS Khusus, Rutan Kelas I Tangerang

Jambe, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil Kabupaten Tangerang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 di Rutan Kelas I Tangerang. Selasa, (14/3/2023). Persoalan daftar pemilih menjadi masalah bagi lapas/ rutan yang terjadi hampir di setiap kesempatan pemilu. Untuk meminimalisir persoalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bekerjasama dengan Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil Kabupaten Tangerang. Menurut Kepala Lapas Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri “Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara KPU dengan stakeholder terkait bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Namun, sebelumnya, proses pemutakhiran data hanya dilakukan jelang pelaksanaan pemilu. “Ke depan, karena 2024 ada tiga pemilu, maka akan dilakukan pemutakhiran data secara masif dan berkala,” tuturnya. Diketahui bahwa data yang di mutakhirkan di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 885 Pemilih. Data tersebut akan menjadi Lokasi Khusus Pembuatan TPS pada Pemilu Tahun 2024. “Kami dari Disdukcapil selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk warga masyarakat dan ini merupakan terobosan yang sangat baik dari pihak Lapas, Rutan dan LPKA. Semoga kerjasama ini terus berlanjut ke depannya dan semua yang kita ihktiarkan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi WBP dan Anak Binaan,” pungaksnya. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
121

KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Monitoring Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan monitoring pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 10 (sepuluh) hari kedua (20 hari kerja) petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilu Tahun 2024, Senin (13/3/2023). Pelaksanaan coklit tersebut dilakukan oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag, dan seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin (Ali) mengatakan, proses monitoring bertujuan untuk menjaga kualitas dan kinerja pantarlih pada penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Sebagai informasi, saat ini petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang menjalankan proses pemutakhiran data pemilih melalui coklit sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Data yang diperoleh dari hasil coklit ini nantinya akan digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dan akan diumumkan pada Desa/Kelurahan setempat. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ita Nurhayati mengatakan bahwa progres coklit secara keseluruhan telah mencapai 95 persen. "Secara keseluruhan hasil monitoring yang kita lakukan, proses coklit sudah 95 persen se Kabupaten Tangerang. Jadi dalam beberapa hari ke depan proses ini sudah finish," ujar Ita. Setelah proses coklit selesai, Ita mengatakan pantarlih dan PPS masih memiliki tugas untuk mengunggah data hasil coklit melalui aplikasi e-Coklit. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
105

Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten Periode 2023-2028 melaksanakan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, pada Rabu (13/3/2023). Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang ini untuk menjaring minat masyarakat supaya berpartisipasi dan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang yang ada di Provinsi Banten. Turut mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Banten Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, luring dengan Komisoner dan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang dan daring dengan PPK dan PPS. Tim Seleksi pada KPU Kabupaten Tangerang dihadiri oleh Neka Fitriyah. Tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berlangsung pada tanggal 6 sampai dengan 17 Maret 2023. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
177

KPU Lakukan Wawancara Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Tes Wawancara Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Ruang JDIH KPU Kabupaten Tangerang. Rabu, 01/03/2023. Seleksi tes wawancara dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 6 dan 7 Maret 2023 dengan membawa bukti pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Kuswanto, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dibuka pada tanggal 21 sampai dengan 23 Februari 2023, jumlah pendaftar sebanyak 113 (seratus tiga belas) orang mengirimkan dokumen lamaran melalui Email yang telah ditentukan. “Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi persyaratan oleh Panitia Seleksi sehingga yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 94 (sembilan puluh empat) orang untuk berhak ikut Tes Wawancara,” kata Randy. “Tenaga Pendukung Sekretariat PPK ini diambil 2 (dua) orang untuk masing-masing di 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan di Kabupaten Tangerang, yakni total jumlah 58 orang,” imbuhnya. Pada pelaksanaan perekrutan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini atas dasar Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 123 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terakhir, beliau berharap siapapun yang nanti terpilih menjadi tenaga pendukung, harus mampu secara maksimal membantu PPK menjalankan semua instruksi yang diberikan KPU Kabupaten Kabupaten Tangerang, mengingat seluruh jajaran KPU dari tingkat provinsi hingga desa harus tegak lurus sepenuhnya. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
203

KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Monitoring Verfak DPD

Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan monitoring dalam rangka Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang dilakukan oleh PPS se-Kabupaten Tangerang. Rabu, (15/02/2023). Dasar dalam melakukan kegiatan ini sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2022 yaitu tentang pendaftaran, penyerahan dokumen dan penetapan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024. Proses penyerahan dokumen DPD di KPU Provinsi Banten ada 26 Bakal Calon, kemudian data yang akan dilakukan verfak di Kabupaten Tangerang sebanyak 20 Bakal Calon. Adapun Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Subagja menyampaikan materi terkait dengan proses Verifaki Faktual dan dalam arahannya mengatakan “ada tiga garis besar metode Verifikasi Faktual, yang pertama KPU atau PPS lansung menemui sesuai alamat atau tempat lain yang bersangkutan, yang kedua LO Bakal Calon DPD bisa mengumpulkan seluruh dukungan pemilih disuatu tempat dengan harus berkoordinasi PPS atau KPU, yang ketiga adalah apabila tidak bisa ditemui secara lansung karena jarak atau lokasi tempat maka bisa melalui media teknologi lewat Video Call dan rekaman video. Ada 6 elemen yang di perikasa dalam Verifikasi Faktual yaitu NIK, Nama, Pekerjaan, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin”. Jelas Akhmad Subagja. KPU Kabupaten Tangerang melakukan pembagian sebanyak 14 Tim dalam kegiatan monitoring tersebut. Dengan waktu 2 hari dimulai dari tanggal 15-17 Februari 2023. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya