Berita Terkini

51

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024, bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kabupaten Tangerang. Rabu, (5/4/2023). Rapat pleno tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, PPK Se-Kabupaten Tangerang, Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Tangerang serta Wartawan yang meliput pada kegiatan tersebut. Dari hasil pleno, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.366.655, pemilih laki-laki sebanyak 1.196.115 dan pemilih perempuan sebanyak 1.170.540 dengan jumlah TPS sebanyak 9.015 tersebar di 274 Desa/Kelurahan. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
86

Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang. Senin, (3/4/2023). Pada acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Tangerang dan secara simbolis ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto dan Staff Pelaksana, R. Angelia Nasution sebagai salah satu implementasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
68

KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Verifikasi Faktual Ke Kantor DPC Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) ke kantor DPC Rakyat Adil Makmur (Prima). Sabtu, (2/4/2023). Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 menurut Insan terkait dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur mulai dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 2 April 2023. Verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik. “Apabila terdapat pengurus yang tidak hadir, maka verfak kepengurusan dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Ahmad Subagja.   “Verfak kepengurusan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik. Kemudian dalam hal anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Petugas Penghubung untuk mengumpulkan anggota di tempat yg ditentukan utk dilakukan verifikasi faktual secara langsung,” papar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangerang. Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Subagja, bila anggota partai politik tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya atau di tempat yang telah ditentukan saat dikumpulkan maka verfak dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (video call) dan apabila tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi (video call), verfak keanggotaan dilakukan dengan menggunakan rekaman video. Sedikit berbeda dari verfak keanggotaan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota sebelumnya, pada verfak keanggotaan Partai Adil Makmur tingkat kabupaten/kota dapat menyertakan badan adhoc (PPK dan PPS) yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual. “Lalu sebelum pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai rencana, jadwal dan lokasi pelaksanaan verfak di wilayah masing-masing,” jelasnya. Berikutnya, rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Adil Makmur di tingkat provinsi dan penyampaian hasil rekapitulasi pada KPU dilakukan pada hari Rabu, 5 April 2023. Serta pada tanggal 5 April tersebut pula, KPU melakukan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan. “Dengan padatnya tahapan-tahapan ini, saya harap kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan bisa menyesuaikan. Karena kita membutuhkan kerja-kerja yang efektif, cerdas dan tentu memperhatikan jam. Sebab di hari yang sama ada rekapitulasi kabupaten/kota; provinsi; pusat serta tahapan DPD pula,” tegas Subagja menutup arahannya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
280

Ada 4 Bakal Calon DPD yang akan diverifikasi Faktual Perbaikan Kedua Oleh KPU Kabupaten Tangerang

Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Verifikasi Faktual DPD Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Provinsi Banten. Minggu, (26/3/2023). Pada kegiatan tersebut Komisioner dari KPU Provinsi Banten Ramelan dan Rohimah turut hadir dan menyaksikan langsung proses Verifikasi Faktual yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang. Sebanyak 516 Data Jumlah sampel akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan kedua oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Data tersebut diantaranya terdapat di 4 Bakal Calon DPD Provinsi Banten yang dilakukan Perbaikan Kedua. Adapun nama bakal calon diantaranya Dani Samiun (149 Jumlah Sampel), Idrsi Jamroni (9 Jumlah Sampel), Miptahudin (212 Jumlah Sampel), Munawir (146 Jumlah Sampel). Data tersebut selanjutnya akan di lakukan verfak oleh Petugas yang di tinjuk oleh KPU yaitu Staf KPU dan Para PPS. “Akhmad Subagja (Oha) menyampaikan “Data dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023,” tegasnya. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
710

KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Cikupa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Evaluasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Waroeng Sunda, Selasa, 21/03/2023. Para undangan mulai dari Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tangerang, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Ketua PWI Kabupaten Tangerang serta 18 Parpol yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebelumnya sudah dilakukan Uji Publik oleh KPU Kabupaten Tangerang supaya tidak bertentangan dengan 7 Prinsip Penyusunan Dapil. Maka diusulkan oleh KPU Kabupaten Tangerang  dengan tidak ada perubahan Dapil.  Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Bahwa Dapil di Kabuoaten Tangerang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sebanyak 6 Dapil.  Dapil I meliputi Kecamatan Tigaraksa, Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti dan Solear Jumlah 10 Kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Sukamulya, Kresek, Kronjo, Gunung Kaler, Mekar Baru, Mauk, Kemiri, dan Sukadiri jumlah 9 Kursi. Dapil III meliputi  Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur dan Pakuhaji Jumlah 10 Kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang Jaya Jumlah 9 Kursi.  Selanjutnya untuk Dapil V meliputi Kecamatan Cikupa, Curug dan Panongan jumlah 9 Kursi. Dapil VI meliputi Kecamatan Legok, Pagedangan, Cisauk dan Kelapa Dua Jumlah 8 Kursi. Akhmad Subagja menyampaikan bahwa penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), kita konsisten hanya ada satu Dapil yang kita usulkan di Kabupaten Tangerang.  "Kita ingin memastikan semua kepentingan parpol, pemerintah daerah, partai politik bisa terfasilitasi oleh KPU Kabupaten Tangerang". Ujar Akhmad Subagja - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
220

Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan PPK Se-Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama PPK Se-Kabupaten Tangerang mengevaluasi Coklit dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Senin, 20/03/2023. Hadir pada kegiatan ini dari KPU Provinsi Edi Handoko dan Komisoner KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati, Imron Mahrus, Akhmad Subagja serta Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data dan Pemilih. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang ada di lapangan (petugas coklit). Sebanyak 8.960 pantarlih yang diterjunkan oleh KPU Kabupaten Tangerang yang telah menyelesaikan tugasnya dari tanggal 3 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023. Ita menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada para Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang telah menyelesaikan tugasnya denga baik sesuai dengan tahapan yang ada. Data yang diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk di Coklit sebanyak 2.360.693 pemilih, dengan rincian : Laki-laki 1.191.994 Pemilih dan Perempuan 1.168.699 Pemilih.  Dari data yang diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang yang di coklit oleh petugas Pantarlih selanjutnya akan dijadikan Dasar Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya