Berita Terkini

48

KPU Kabupaten Tangerang Mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Bersama dengan Satker KPU Se-Indonesia

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc di Lingkungan KPU serta Keputusan KPU RI Nomor 42 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS, KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Tata Naskah bagi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, bertempat di Qubika Boutique Hotel. Senin, (17/04/2023). Hadir sebagai peserta bimbingan teknis anggota PPK divisi SDM, sekretaris PPK serta staff pengelolaan keuangan PPK. Narasumber pada kegiatan ini, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Banten, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Banten serta perwakilan KPPN Tangerang. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
64

Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan SILON pada Pemilu Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan SILON pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Santika BSD - Tangerang Selatan. Sabtu, (15/4/2023). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Banten dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Materi yang disampaikan pada saat bimtek antara lain menjelaskan Gambaran Umum Tentang Silon, Ruang Lingkup, Fitur Partai Politik, Alur Proses, Pengelolaan Akun Pencalonan DPRD Kab/Kota, Alur Pembuatan Akun Admin Partai Politik, Kategori Data Isian Bakal Calon, Detail Data Dokumen Bakal Calon, serta Kelompok Data dan Dokumen Referensi. Setelah, pemaparan materi dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi silon yang diikuti oleh seluruh parpol. Adapun syarat data isian yang harus diisi oleh bakal calon yaitu identitas, riwayat pendidikan, riwayat pasangan hidup, riwayat pekerjaan, riwayat kursus/diklat, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, motivasi pencalonan, program usulan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan. Terakhir bimtek ditutup dengan sesi Tanya jawab terkait aplikasi silon dari masing-masing perwakilan partai politik. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
49

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Banten

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Banten pada Pemilu 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Kamis, (13/4/2023). Rapat pleno terbuka dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, serta dinas Instansi terkait yakni Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, BIN Daerah Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Korem 052 Wijaya Krama, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Kanwil Agama Provinsi Banten, DP3AKKB, Kesbangpol Provinsi Banten. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam rentang waktu pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 alhamdulillah telah dilewati, kemudian secara berjenjang dilakukan rapat pleno terbuka, dari tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, kemudian di kabupaten/kota, dan hari ini tanggal 13 April 2023 dilaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Provinsi.   Rapat pleno kemudian dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna. Setelah membacakan tata tertib rapat pleno beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadirannya peserta rapat pleno. “Selanjutnya, saya ingin mengajak semua bersyukur karena hari ini telah sampai satu tahapan penting, yaitu menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara, setelah ini ada tahapan perbaikan DPS, yaitu DPSHP, dan kemudian menjadi DPT, dan direkap secara nasional sekitar tanggal 20 Juni 2023. Dalam pemutakhiran data kemarin ada beberapa permasalahan, namun dengan bersama-sama dapat diselesaikan”, ungkap H. Agus Sutisna. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Banten pada Pemilu 2024 dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota. Setelah dibacakan hasil rekapitulasi DPS oleh KPU kabupaten/kota peserta rapat pleno diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap data rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Banten. Perwakilan partai politik, instansi terkait serta Bawaslu Provinsi Banten memberikan tanggapan terhadap rekapitulasi DPS. Ajat Munajat selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan hasil pengawasan Coklit, pengawasan penyusunan DPHP dan Pleno penetapan DPS di tingkat PPS, PPK dan Kabupaten/Kota. Ajat Munajat menyampaikan bahwa Bawaslu Banten melakukan audit dan uji petik berkaitan dengan prosedur pencocokan dan penelitian, Bawaslu juga melakukan audit ke Kepala Keluarga tanpa memiliki data pemilih. Menanggapi hal tersebut H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa sebetulnya terkait data ini faktanya memang jajaran KPU diminta untuk tidak boleh sembarangan memberikan data dikarenakan terkait dengan perlindungan data pribadi, ini urusannya adalah kebijakan, kami berkali-kali sampaikan juga hal tersebut kepada KPU RI agar diselesaikan ditingkat atas. “Ada sejumlah catatan, seperti kasus Waduk Kariyan, Chandra Asri, dan daerah Rengat. Ada orang Adminduk Kabupaten Tangerang tapi secara geografis di Kabupaten Serang. Mereka terlindungi hak pilihnya di Sidalih. Dari sisi proses mutarlih daerah Rengat ini tidak ada masalah karena mereka masuk ke Kabupaten Tangerang. Berikutnya nanti dicek Sidalih terakhir. Akan disandingkan dari BA dan Sidalih. Sepanjang sesuai regulasi dan regulasi dibenarkan sangat mungkin ada dinamika data, perubahan data, dan itu terjadi dan sudah ditindaklanjuti”, terang H. Agus Sutisna. Setelah tidak ada tanggapan dari peserta rapat pleno Ketua KPU Provinsi Banten kemudian menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU provinsi Banten pada Pemilu 2024. Tercatat di 8 kabupaten/kota, 155 kecamatan, 1552 desa kelurahan, 33.311 TPS, Pemilih Laki-laki berjumlah 4.482.933 pemilih, pemilih perempuan berjumlah 4.401.755 pemilih dan total Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Banten berjumlah 8.884.688 pemilih. Adapun pemilih aktif berjumlah 8.884.688 pemilih, pemilih baru berjumlah 788.143 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 779,908 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih 330.475 pemilih, pemilih potensial Non KTP-El berjumlah 168.557 pemilih. (Humas KPU Kabupaten Tangerang) Sumber: https://banten.kpu.go.id/berita/baca/8136/pleno-dps-tk-provinsi-banten


Selengkapnya
105

Pemberian Santunan Untuk Anak Yatim di Lingkungan KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar doa bersama dan santunan untuk anak yatim. Acara yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang ini bertujuan agar seluruh rangkaian Tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan sukses. (12/04/2023) Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin, Imron Mahrus, Akhmad Subagja, Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang dan Kasubag beserta staf. Dasar Kegiatan ini adalah Surat Nomor 1060/SDM.07.4-SD/03/2023 Perihal Pemberian santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU dan Masyarakat Setempet pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ali mengatakan "Ikhtiar yang dilakukan tidak hanya melalui upaya lahiriyah, upaya batiniyah juga perlu ditempuh agar segala hajat dapat terkabul." Hajat KPU ke depan yaitu melaksanakan Pemilu di tahun 2024, baik memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden. Ia berharap, melalui majelis ini pula anak-anak yatim bersama-sama dapat saling mendoakan.  "Selain doa untuk kesuksesan Pemilu, kita juga mendoakan untuk kesuksesan adik-adik sekalian kelak menjadi pemimpin bangsa," harap Ali. Sementara itu, Agung Hikmatullah yang memberikan tausiah dan memimpin doa  menyampaikan bahwa doa merupakan intisari dari ibadah.  "Karena dalam doa ada pengakuan atas keterbatasan yang ada pada diri manusia,  pengakuan bahwa kita lemah," jelasnya. Acara tersebut berjalan dengan khidmat. Untuk diketahui, doa bersama dan santunan dilaksanakan bersama 30 anak yatim yang berasal dari sekitar lingkungan KPU Kabupaten Tangerang. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
49

KPU Kabupaten Tangerang Hadiri Rakor Persiapan Penyusunan DPS Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 bertempat di The Anvaya Beach Resort Bali, JL. Kartika Plaza, Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2023 s.d. tanggal 28 Maret 2023 yang diikuti oleh H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, sementara itu di tingkat KPU Kabupaten/Kota diikuti oleh Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Ashari dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, mengungkapkan Pemilih harus didaftarkan, siapa lembaga yang mempunyai kewenangan tersebut tentu saja Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Proses pemutakhiran daftar pemilih juga harus  berdasarkan asas pemilu. Dimana salah satu bentuk layanan oleh KPU yaitu menjamin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, selanjutnya kegiatan dilanjutkan arahan komisioner KPU Republik Indonesia dan kegiatan hari pertama di tutup pada pukul 23.00 WIB. Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 dimulai dengan kegiatan evaluasi terhadap permohonan TPS di Lokasi Khusus terhadap kelengkapan dokumen formulir Model A-Daftar Pemilih di Lokasi Khusus serta proses upload kedalam aplikasi Sidalih dan juga progres penanganan analisis kegandaan baik dalam Kabupaten/Kota, dalam Provinsi dan luar Provinsi dengan metode pembahasan serta penanganan bersama operator Sidalih KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kegiatan pada tanggal 26 Maret 2023 KPU RI bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi khusus terhadap hasil sinkronisasi pemilih di lokasi khusus untuk jumlah pemilih, jumlah TPS, permasalahan NIK, NKK Kosong, update data terhadap elemen data yang tidak lengkap serta data invalid. Dari hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus menunggu element data untuk melakukan proses selanjutnya upload ke Sidalih untuk dapat melakukan analisis kegandaan. Kegiatan pada hari berikutnya yaitu tanggal 27 Maret 2023, KPU RI melakukan pembahasan langkah-langkah persiapan Pleno DPS di tingkat PPS serta pemberian contoh template Pleno di tingkat PPS. Selain itu juga KPU Provinsi dapat mengumpulkan Buku Kerja Pantarlih secara berjenjang pada tanggal 31 Maret 2023, menyampaikan Spreadsheet lokasi TPS yang harus di input oleh Pantarlih, penyiapan dokumen foto dan video serta dokumen lainnya sebagai big data kerja Pantarlih, pembuatan Berita Acara Lokasi Khusus di setiap KPU Kabupaten/Kota serta di tingkat Provinsi dengan BA Rekapitulasi Lokasi Khusus. Acara ditutup pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan Rakor tersebut, KPU RI menyetujui dan menetapkan Lokasi TPS Khusus untuk Provinsi Banten sebanyak 19 Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 9.418 pemilih yang tersebar di 42 TPS pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. 19 Lokasi Khusus tersebut terdiri 11 Rutan dan Lapas, 3 Pesantren, 2 Panti Sosial, 2 Kawasan Bisnis/Perusahaan, dan 1 Asrama Mahasiswa. Tujuan di dirikannya TPS di Lokasi Khusus ini dibuat bagi pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar sebagai pemilih. (Humas KPU Kabupaten Tangerang) Sumber: https://banten.kpu.go.id/berita/baca/8128/kpu-se-banten-hadiri-rakor-persiapan-penyusunan-dps-pemilu-2024


Selengkapnya
54

Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Provinsi Banten melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024 di Aula KPU Provinsi Banten. Selasa, (11/4/2023). Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon didampingi Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Masudi, Eka Satialaksmana, Ramelan, Agus Sutisna dan Rohimah beserta Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dan jajaran di bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten beserta jajaran di sekretariat BAWASLU Provinsi Banten dan diikuti oleh Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan 26 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon. Dalam sambutannya Wahyul menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota sekaligus Rekapitulasi Akhir bagi seluruh bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.  Pelaksanaan Rekapitulasi ini sendiri dipimpin oleh Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Masudi menyampaikan terdapat 3 Agenda yang dilaksanakan hari ini, 2 Agenda dilaksanakan oleh KPU Provinsi, antara lain Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi. Sedangkan 1 Agenda lagi dilaksanakan oleh KPU RI, yakni Penetapan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal dan Sebaran Dukungan bakal calon Anggota DPD. Masuk dalam agenda pertama, Masudi membacakan hasil Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua, yang selanjutnya hasil Rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi. Masudi melanjutkan Agenda kedua dengan membacakan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan bakal calon Anggota DPD, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Akhir.  Kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten pada Pemilu 2024 berjalan sukses dan lancar. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Akhir kepada perwakilan bakal calon Anggota DPD dan ditutup oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya