KPU Kabupaten Tangerang Mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Bersama dengan Satker KPU Se-Indonesia

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc di Lingkungan KPU serta Keputusan KPU RI Nomor 42 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS, KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Tata Naskah bagi Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024, bertempat di Qubika Boutique Hotel. Senin, (17/04/2023).

Hadir sebagai peserta bimbingan teknis anggota PPK divisi SDM, sekretaris PPK serta staff pengelolaan keuangan PPK.

Narasumber pada kegiatan ini, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Banten, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Banten serta perwakilan KPPN Tangerang. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.