Berita Terkini

746

KPU Kabupaten Tangerang Memerlukan 8.706 Petugas Pantarlih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pendaftaran sebanyak 9.314 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Belas) melalui PPS se-Kabupaten Tangerang dan kebutuhan untuk Pantarlih sebanyak 8.706. Petugas Pantarlih tersebut nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian yang terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Divisi SDM dan Parmas Badri Tamam menyampaikan “Bahwa dalam pelaksanaan perekrutan Pantarlih ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh calon Pantarlih. Nantinya para pendaftar pantarlih yang dilayani oleh PPS akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan calon pantarlih sudah sesuai dengan prosedur atau belum.” Badri Menambahkan “ Bahwa Panitia Pemungutan Suara akan melakukan pengumuman Hasil Administrasi Calon Pantarlih baik melalui media sosial dan atau di tempel di Kelurahan/Desa Setempat, agar informasi bisa di baca oleh masyarakat sebagai transparansi keterbukaan informasi, Desa Rancagong 22/06/2024. “Nanti warga Kabupaten Tangerang akan di datangi dan di data oleh Petugas Pantarlih dan Sebanyak 8.706 petugas Pantarlih yang melaksanakan Coklit kepada sebanyak 2.355.184 data pemilih di Kabupaten Tangerang,” imbuh Umar. Rencananya, di tanggal 24 Juni 2024 sebanyak 8.706 pantarlih akan dilantik serta diberikan bimbingan teknis secara serentak se-Kabupaten Tangerang di masing-masing desa kelurahan. Lanjut Umar. Pendaftaran Pemilih Perlu Dilakukan Untuk : Menentukan siapa yang berhak menjadi pemilih; Membantu Badan Penyelenggara dalam perencanaan pemilu (logistik, anggaran, jumlah TPS, dll); Membantu perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pemilih; Memberikan bantuan kepada partai politik dan kandidat dalam kampanye; Memberikan legitimasi pada proses pemilihan umum. Pelaksanaan coklit dilakukan petugas pantarlih mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Dan akan mendata seluruh warga Kabupaten Tangerang. – Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
700

KPU Lakukan Pengukuhan Sekretariat PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Pagedangan, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengukuhkan 87 orang Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 yang ditandai pengucapan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas di Sapphire Sky Hotel & Conference, Jum’at (21/06/2024). Rincian penyelenggara  yang dikukuhkan, yakni 87 sekretariat PPK dari 29 Kecamatan masing-masing 3 orang. Selain pengukuhan, juga dilakukan bimbingan teknis tentang hubungan kerja PPK dengan Sekretariat PPK, tata kerja badan ad hoc yang didahului penguatan kelembagaan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad umar dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa, dengan pengukuhan ini, maka Sekretariat PPK telah resmi menjadi bagian penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024. “Bapak/ibu hari ini sudah resmi menjadi bagian dari Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Tangerang. Sekretariat harus cepat beradaptasi karena tahapan Pilkada sementara berjalan. Saat ini, sesuai jadwal ada kegiatan verifikasi faktual dokumen bakal pasangan calon perseorangan dan persiapan rekrutmen Pantarlih. Lalu, Senin 24 Juni 2024 untuk melakukan pencoklitan. Saya berharap bapak/ibu membantu teman-teman PPK dan PPS secara teknis dan administrasi selama tahapan berjalan,” jelasnya. Lebih lanjut, Umar menekankan tiga hal penting dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan. Pertama, sebagai penyelenggara maka bekerja sepenuh waktu, artinya tidak ada tanggal merah semuanya hari kerja, sehingga jangan terganggu kalau PPK melakukan koordinasi atau komunikasi tentang pelaksanaan kegiatan yang bisa saja hari minggu. Begitu pun dengan jam kerja. Kedua, bekerja berbatas waktu, artinya bekerja sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan. Dan ketiga, bekerja harus penuh rasa tanggung jawab terhadap semua tugas dan yang arahan yang diberikan, artinya semua pekerjaan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan dibuktikan secara administrasi dan juga dokumentasi yang baik. – Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
709

KPU Berikan Bimtek Penangan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024

Pagedangan, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelanggaran Pilkada di Hotel Shapire pada Jumat, 21/06/2024. Dedi Irawan, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Banten pada November mendatang. “Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas dan profesionalitas penyelenggara Pilkada,” ujar Dedi. Dedi juga menambahkan bahwa Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengalaman penanganan pelanggaran secara preventif dalam situasi pemilu. “Bimtek Hukum Penanganan Pelanggaran ini dapat memitigasi masalah sejak dini dan menentukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kondusivitas Pilkada Serentak khususnya Pilkada Kabupaten Tangerang 2024,” jelasnya - Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
778

Maksimalkan Verifikasi Faktual KPU Gelar Bimtek Bersama Badan Adhoc

Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Soll Marina Tangerang, Kamis, (20/06/2024). Turut hadir KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja dengan menyampaikan materi teknis verifikasi faktual kesatu. Akhmad Subagja menyampikan “Ada 3 Metode Verifikasi Faktual yang bisa dilakukan pada verifikasi faktual Dukungan Calon Perseorangan ini, pertama mendatangi langsung door to door, kedua mengumpulkan dan ketiga dengan media informasi.” Baca Juga : KPU Banten memberikan Bimtek Verifikasi Faktual Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Faktual Kesatu ini dilaksanakan oleh PPS dan dapat dibantu oleh PPK, selanjutnhya KPU Kabupaten/Kota menarik nama pendukung dari dalam Silon melalui lembar kerja verifikasi faktual PPS dengan menggunakan formular Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS kemudian KPU Kabupaten/Kota mencetak lembar kerja verifikasi faktual dan mendistribusikan kepada PPS. Hadir pula dari Bawaslu Kabupaten Tangerang Hasan, Bahwa Tugas Pengawasan yang tertuang pada SE No. 81 Tahun 2024 diantaranya melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan.  Hasan melanjutkan "Potensi Pelanggaran dalam Verifikasi Faktual sangat bisa sekali terjadi manakala ada pembiaran dalam pelanggaran dalam Verfak di Calon Perseorangan ini, saya berpesan kepada teman-teman badan adhoc lakukan verfak sesuai dengan aturan yang berlaku." Shandy Akbar Kelana melanjutkan “Bahwa Verifikasi Faktual akan dilaksanakan sesuai tahapan yaitu mulai dari tanggal 21 Juni 2024 s.d 04 Juli 2024 yang akan dilakukan oleh badan Adhoc yang ada di Kabupaten Tangerang.” Pelaksanaan Verifikasi Faktual KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap dukungan yang memnuhi syarat verifikasi administrasi menggunakan model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS . Tujuan Verifikasi Faktual Kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identutas pendukung dan kebenaran dukungan. – Humas KPU Kabupaten Tangeran


Selengkapnya
653

KPU Banten memberikan Bimtek Verifikasi Faktual Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota

Kabupaten Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten menghadiri Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang di adakan oleh KPU Provinsi Banten, bertempat di Swiss-belinn Hotel, Kabupaten Serang, Selasa, 18/06/2024. Persiapan Verfiikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan diantaranya KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK menarik (melakukan generate) nama pendukung; Penarikan lembar kerja verifikasi dapat dilakukan per kecamatan atau kelurahan/desa untuk setiap Pasangan Calon; Pengunduhan lembar kerja dilakukan per kelurahan per Pasangan Calon; Dokumen yang sudah ditarik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diunduh oleh PPK atau sebaliknya; Lembar kerja Verifikasi Faktual Kesatu dicetak per pendukung per pasangan calon; KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK mencetak lembar kerja verifikasi faktual dan mendistribusikan kepada PPS. Akhmad Subagja menyampaikan “Tolong kepada 2 KPU Kabupaten/Kota Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak agar bisa dicermati dengan seksama, karna ini menjadi status akhir pada status verifikasi faktual pertama”. Disela-sela kesibukan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 Idham Kholik dari KPU RI menyampaikan beberapa teknis terkait Verifikasi Faktual untuk Calon Perseorangan yang ada di KPU Provinsi Banten khususnya yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Pada sessi terakhir disampaikan mekanisme penginputan oleh PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penginputan hasil verifikasi faktual ke dalam Silon setelah menerima lembar kerja menggunakan formulir Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWKPPS. Penginputan hasil ke dalam Silon disertai penetapan status dukungan berdasarkan informasi yang tertera pada lembar kerja pada formulir Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS. Sebagai informasi bahwa ketentuan Umum dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Bakal Calon Perseorangan diantaranya Verifikasi faktual kesatu dapat diikuti oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran berdasarkan hasil verifikasi administrasi; Verifikasi faktual dilaksanakan oleh PPS dan dapat dibantu oleh PPK; KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual Pasangan Calon perseorangan pada Hari sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS. – Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
738

Calon Perseorangan Zulkarnain dan Lerru Menuju Verifikasi Faktual Kesatu, Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima Kembali Tim dari Zulkarnain dan Lerru untukdari  Calon Perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 di Aula KPU, Selasa, 18/06/2024. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana menerima baik kedatangan dari Tim Zulkarnain – Lerru untuk menerima BA Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Hari ini Selasa, 18/06/2024 Pasangan Calon Perseorangan dari Zulkarnain dan Lerru untuk Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan pasangan tersebut bisa melanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual Kesatu. Untuk lamanya waktu Verifikasi Faktual Kesatu mulai dari Tanggal 21 Juni 2024 s.d 04 Juli 2024. Ungkap Shandy Dalam verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang,melakukan kegiatan sebagai berikut : kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon; tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN; keberadaan dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara Pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri; kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; pemenuhan syarat status pekerjaan; kegandaan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan; dan surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan tidak memenuhi syarat pendukung. Sebagai informasi Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu sebagai berikut, Jumlah Memenuhi (MS) Hasil Verifikasi Administrasi : 29.207, Jumlah dukungan Perbaikan Kesatu : 233.302, Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, MS : 156.882, BMS : 3.898, TMS : 72.522, Tanggapan Masyarakat Terhadap dukungan pada kolom 4, Terhadap MS : 12, BMS : 2, TMS : 12, Total Verfiikasi Perbaikan Kesatu, MS : 160.766, TMS : 72.536, Jumlah Dukungan MS : 189.973. Berdasarkan BA Nomor 560/PL.02.2-BA/3603/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Pasangan Calon Perseorangan untuk Zulkarnain, S.E. dan Lerru Yustira, S.E. dengan demikian status Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu. – Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya