Berita Terkini

659

Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

KPU Kab. Tangerang - KPU meyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Yasmin Hotel, Jumat, (9/2/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kab. Tangerang, Pengurus Partai Politik yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Disdukcapil,  Panwaslu Kabupaten Tangerang, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perwakilan dari PWI dan Perguruan Tinggi. M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan bahwa ada 7 prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan. Dalam mekanisme penghitungan alokasi kursi KPU Kab. Tangerang menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk (pasal 191 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Jumlah penduduk sampai dengan 100.000 alokasi kursi yaitu 20 kursi, 100.001 - 200.000 alokasi kursi 25 kursi, 200.001 - 300.000 alokasi kursi 30 kursi, 300.001 - 400.000 alokasi kursi 35 kursi, 400.001 - 500.000 alokasi kursi 40 kursi, 500.001 - 1.000.000 alokasi kursi 45 kursi,1.000.001 - 3.000.000 alokasi kursi 50 kursi, 3.000.001 - 4.000.000 alokasi kursi 55 kursi. "DAK2 Kab. Tangerang sesuai keputusan KPU RI Nomor 4 Tahun 2018 yaitu 2.619.803 Jiwa". Kata M. Ali Zaenal Abidin. Hal yang perlu diperhatikan dalam penataan Dapil, Kecamatan yang memeroleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 (satu) atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tsb alokasi kursinya paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi dapat digabungkan dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah kab/kota, dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memeroleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan. (bagian kecamatan adalah Desa/Kelurahan). Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain. - Administrator


Selengkapnya
680

KPU Melakukan Verifikasi Faktual kepada 15 Partai Politik di Kabupaten Tangerang

KPU Kab. Tangerang - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi kepada 15 partai politik di  wilayah Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan MK dan PKPU. Selasa (30/01/2018). KPU Kabupaten Tangerang akan  memverifikasi terhadap empat hal yaitu, Kepengurusan Sekretariat, Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan, 30% keterwakilan anggota perempuan serta memeriksa anggota partai politik minimal yang tersebar di 15 Kecamatan, dengan sampel 5%. Lima Belas partai menjalani verifikasi faktual pada hari Selasa-Kamis (30 Januari - 1 Februari 2018) yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, PKPI, PKS, Partai Gerindra, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKB, Partai Golkar, PPP. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta 2019. "Kami mengharapkan kerjasamanya dari masing-masing partai karena ini menyangkut kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang akan datang," Katanya. - Administrator  


Selengkapnya
674

KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasi Pemilu 2019 ke Jamaat Gereja Santa Helena Curug PrintEmail

Curug – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Dewan Pastoral Paroki Santo Helena Kecamatan Curug menggelar sosialisasi Pemilu 2019 kepada jamaat gereja setempat, Minggu (6/1/2018). Sosialisasi yang bertemakan “Amalkan Pancasila Kita Berhikmat, Bangsa Bermartabat” ini menghadirkan narasumber M. Ali Zaenal Abidin, M.Pd Ketua KPU Kabupaten Tangerang.  Turut hadir pula undangan diantaranya FKUB Kabupaten Tangerang, Lurah Binong, unsur TNI dan Polri, PC NU Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari agama yang lain. Kepada jamaat hadir pada kesempatan tersebut M. Ali Zaenal Abidin menjelaskan tahapan-tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif. Puncak acara pesta demokrasi Pemilu 2019, menurut M. Ali Zaenal Abidin, adalah penggunaan hak suara oleh penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari Rabu, 17 April 2019. “Melalui momentum pesta demokrasi ini, masyarakat diharapkan untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan amanat kepemimpinan selama lima tahun ke depan,” kata M. Ali Zaenal Ab


Selengkapnya