KPU Melakukan Verifikasi Faktual kepada 15 Partai Politik di Kabupaten Tangerang

KPU Kab. Tangerang - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi kepada 15 partai politik di  wilayah Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan MK dan PKPU. Selasa (30/01/2018).

KPU Kabupaten Tangerang akan  memverifikasi terhadap empat hal yaitu, Kepengurusan Sekretariat, Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan, 30% keterwakilan anggota perempuan serta memeriksa anggota partai politik minimal yang tersebar di 15 Kecamatan, dengan sampel 5%.

Lima Belas partai menjalani verifikasi faktual pada hari Selasa-Kamis (30 Januari - 1 Februari 2018) yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, PKPI, PKS, Partai Gerindra, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKB, Partai Golkar, PPP.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta 2019.

"Kami mengharapkan kerjasamanya dari masing-masing partai karena ini menyangkut kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang akan datang," Katanya. - Administrator

  •  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 669 Kali.