Berita Terkini

56

Webinar Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berdemokrasi bersama Kemendagri

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Kolaborasi strategis antara Penyelenggara Pemilu Bersama Kemendagri dan Pemerintah Daerah merupakan salah satu bukti pentingnya sinergi antar stakeholder yang berperan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan itu, Kemendagri menyelenggarakan Webinar Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berdemokrasi pada Kamis (12/08/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Tangerang yaitu M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang dan Kuswanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang . Sambutan dilakukan oleh Bahtiar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, “Negara Indonesia ini harus menjamin semuanya dan berdiri atas kedaulatan rakyat. Instansi apapun yang berada di negeri ini bertugas menyelenggarakan kedaulatan rakyat untuk rakyat sebagai pengejawantahan peran negara dan pemerintah. Dalam posisi ini kedaulatan rakyat menjadi kata kunci bagaimana kemerdekaan negeri ini harus menjamin semuannya” ujarnya dalam sambutan awal kegiatan ini. Materi pertama disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas menyampaikan mengenai peran KPU dalam membangun sinergitas dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah menuju Pemilu serentak 2024. “KPU memiliki tugas yang sangat lah penting dalam melaksanakan pemilu dan pemilihan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan mempunyai hubungan yang sangat signifikan dengan para pemangku kepentingan” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kemudian Narasumber kedua yaitu Dermawan selaku Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dengan materi Kebijakan dan peran pemerintah dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. “Kesenjangan gender terjadi karena perencanaan kebijakan/program/kegiatan dan implementasinya biasanya bertolak dari pemikiran stereotype/pelabelan gender, abainya memperhitungkan perempuan dan laki-laki mempunyai peran yang berbeda dan berbeda pula kebutuhan, pengalaman, permasalahan dan aspirasinya” ujar Dermawan Dan Narasumber ketiga yaitu M.Afifudin selaku Anggota Bawaslu RI menyampaikan materi Sinergi Bawaslu bersama Pemerintah Daerah dalam membangun pengawasan partisipatif pada pemilihan umum. “Bawaslu bersinergi membuat prgram pengabdian masyarakat dengan membuat model KKN tematik pengawasan pemilu, program magang, serta tugas belajar dan penelitian” tutupnya pada kegiatan tersebut. - (Administrator)  


Selengkapnya
68

Zoom Meeting Bersama KPU RI Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi PPID KPU dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU RI menggelar Webinar mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi PPID KPU dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 yang dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan dan menjadikan aspek penting dalam memberikan legitimasi pada pemilu Kamis (12/8/2021) . Webinar kali ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Bagian selaku PPID KPU Provinsi, dan Kepala Subbagian selaku PPID KPU Kabupaten/Kota. Perwakilan dari KPU Kabupaten Tangerang yaitu Imron Mahrus selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang dan Didi Munadi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas. Mengawali kegiatan webinar tersebut, Ilham Saputra selaku Ketua KPU RI menyampaikan, “Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan kita dan pelayanan kita terhadap layanan informasi kepada masyarakat. Agar masyarakat mengetahui info mengenai pemilu” ujar Ilham. Lanjutnya, “Transparansi ini tidak akan terlepas dari keterbukaan informasi publik. KPU kegiatannya masuk dalam kegiatan kebijakan publik. Selain memberikan informasi kepada masyarakat, kita juga harus menjalankan peraturan perundang-undangan dalam hal ini implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik” tutup ilham dalam sambutannya. Materi pertama disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota KPU RI menyampaikan substansi materi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU RI Menghadapi Pemilu Serentak 2024. “Tujuan dilakukan adanya webinar ini agar pengelolaan dan pelayanan PPID dapat berjalan dengan baik. KPU berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang informatif 2 tahun belakangan ini. Kedepannya agar kita semua dapat meningkatkan kualitas PPID KPU. KPU juga mengembangkan dukungan informasi tentang PPID baik dari informasi kelembagaan maupun informasi kepemiluan” tutur I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kemudian Gede Narayana Ketua Informasi RI selaku narasumber kedua menyampaikan materi tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Pemilihan Umum. “Di dalam keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang baru karena dalam era terkini Keterbukaan Informasi Publik suatu hal yang harus dilaksanakan dan patut dilakukan oleh Badan Publik di negera ini. Tujuan Keterbukaan Informasi Publik yaitu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan  pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien atau yang sering kita sebut dengan Good Governance” ujar Gede Narayana dan menutup kegiatan tersebut. - (Administrator)


Selengkapnya
135

Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengisian Data Mandiri mySAPK (PDM mySAPK) dan absensi virtual bersama KPU Provinsi Banten

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengisian Data Mandiri mySAPK (PDM mySAPK) dan absensi virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten via zoom meeting pada hari Kamis (12/8/2021). Kegiatan sosialisasi via zoom meeting ini dihadiri oleh  Sekretaris KPU Provinsi Banten dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta staff kepegawaian KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Diawali dengan sambutan dari  Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Pemutakhiran Data Mandiri pada aplikasi MySAPK serta pengisian SKP ini sangatlah penting untuk para Pegawai Negeri Sipil. Yang mana hal itu dapat mempermudah kita semua untuk mengurus Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, dan lain sebagainya” tutur Ferry. Kemudian Ferry juga menambahkan, “Absensi secara virtual adalah cara yang paling tepat untuk dilakukan pada saat pandemic Covid 19 dan cara tersebut sangatlah inovatif untuk mengurangi kontak langsung dengan orang lain” tutup Ferry dalam sambutannya. Narasumber kali ini yaitu Edhi Rahardjoe dari Biro SDM Setjen KPU Republik Indonesia menyampaikan, “Perbedaan pengisian SKP yang terbaru dengan pengisian SKP yang lama terdapat pada aspek penilaiannya. Yang sebelumnya dilaksanakan dalam waktu satu tahun, kini dibagi menjadi per semester atau bisa kita artikan pengisian SKP dibuat dua SKP dalam satu tahun” ujar Edhi. Sesi selanjutnya yaitu terkait dengan Pemaparan tentang Pemutakhiran Data Mandiri pada aplikasi MySAPK yang disampaikan oleh Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten yaitu H. Agus Supriyadi. Dan dilanjutkan dengan simulasi pengisian PDM mySAPK secara daring oleh staff sub bagian SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten yaitu Aldhi Rizki Darmawan. Serta panduan pengisian absensi virtual di lingkungan KPU Provinsi Banten yang dipandu oleh pelaksana sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten, yaitu Danang Arief Sumedi. - (Administrator)


Selengkapnya
61

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Undangan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019 - 2023

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Tantangan Indonesia tidak saja pemulihan ekonomi nasional, namun juga transformasi ekonomi dalam jangka menengah dan panjang yang harus dilakukan dari sekarang.  Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menggelar Penyelenggaraa Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2019 – 2023 secara daring pada Kamis (12/8/2021). Pada acara tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi -instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut mewakili KPU Kabupaten Tangerang yaitu M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang dan Kuswanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang. Acara Musrenbang tersebut dibuka oleh Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Kabupaten Tangerang, dalam sambutannya menyampaikan, “latar belakang pelaksanaan Musrenbang rancangan perubahan RPJMD 2019 di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah” ujar Zaki. Kemudian Zaki juga mengatakan, “Pemikiran melalui musrenbang rpjmd Kabupaten Tangerang tahun 2019 ini nantinya dapat mengakomodir berbagai macam aspirasi masyarakat mulai dari tingkat bawah yang akan diterapkan dengan kebijakan dan program pembangunan ataupun dan analisis secara teknokratik Disamping itu pula harus ada sinkronisasi dan Sinergi pembangunan yang diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan tahun 2002 sampai dengan 2023” tutup Zaki dalam sambutannya. Penyampaian materi pertama tentang Strategi pemulihan ekonomi daerah yang disampaikan oleh Akhmad Fauzi selaku Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. “Penangangan pengangguran dampak dari Covid dapat dilakukan dengan dua cara yakni Big Push memerlukan stimulus yang besar dari pemerintah dan Piecemeal yang bergerak pada kurva long tail. Produk pertanian, UMKM dan perdesaan bisa dilakukan melalui piecemeal” pungkas Akhmad Fauzi. Materi kedua disampaikan oleh Mahdani selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang menyampaikan, “Pencapaian pembangunan manusia Banten selama setahun terakhir ini di antara provinsi dalam peringkat 10 besar di Indonesia, hanya kalah dari Provinsi Bali, Kepulauan Riau dan Jawa Barat. Kondisi yang demikian ditandai oleh pertumbuhan angka IPM nya yang menempati urutan keempat” tutup Mahdani pada acara Musrenbang hari ini. - (Administrator)  


Selengkapnya
54

KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Undangan KPU Provinsi Banten tentang Sosialisasi Keputusan KPU Nomor: 531

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan via zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten tentang Sosialisasi Keputusan KPU Nomor. 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Senin (9/8/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Angggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota  se Provinsi Banten. Mengawali kegiatan tersebut Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Di dalam Keputusan KPU Nomor. 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan, ada beberapa hal penting seperti mekanisme yang perlu dilakukan saat kita ingin melanjutkan pendidikan” pungkasnya. “Di dalam pengajuan izin perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada yang perlu di perhatikan seperti mengambil perkuliahan di luar masa tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan” ujar Wahyul. Kemudian pemaparan lebih lanjut dijelaskan oleh Hj. Rohimah selaku Koordinator Divisi SDM dan Litbang tentang syarat-syarat pengajuan izin mendaftar perkuliahan pada Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  “Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang ingin melakukan pengajuan izin mendaftar perkuliahan ada beberapa syarat yaitu mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU RI, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu, mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat, memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota” tutur Rohimah. Rohimah juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Ada beberapa syarat juga mengenai tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan  yaitu telah melakukan pendaftaran perkuliahan sebelum ditetapkannya PKPU nomor 8 tahun 2019, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat. Memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota”, ujar Hj. Rohimah. Pada akhir pemaparannya, Rohimah menjelaskan mengenai tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan klarifikasi dokumen persyaratan izin perkuliahan yang nantinya akan dibahas dalam pleno KPU RI. - (Administrator)  


Selengkapnya
74

Apel Rutin : Ita Nurhayati Menyampaikan Kabupaten Tangerang Telah Keluar Dari Zona Merah

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin memang rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 9 Agustus 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, kali ini apel dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, apel diikuti oleh seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Ita Nurhayati selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Apel Mingguan yang dimulai pada pagi ini diisi dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, dan pembacaan UUD 1945. Kegiatan Apel Rutin ini, Ita Nurhayati menyampaikan, “Puji syukur kita semua masih bisa melaksanakan apel rutin ini walaupun secara daring mengingat kita masih mengikuti anjuran untuk WFH” ujarnya. Dalam amanatnya, Ita juga menyampaikan beberapa hal “saat ini Kabupaten Tangerang Alhamdulillah sudah keluar dari zona merah untuk itu harapan saya agar secepatnya kita bisa kembali melakukan WFO seperti biasa nantinya” ujar Ita. Kemudian, “Banyak sekali kegiatan – kegiatan kita yang masih tertunda dikarenakan kondisi kita yang masih berada di zona merah beberapa minggu terakhir” pungkasnya. Ita Nurhayati juga menyampaikan bebrapa kegiatan yang sempat tertunda “Seperti di divisi datin kegiatan coktas yang dilakukan setiap bulannya pun masih belum bisa dilaksanakan. Besar harapan di bulan Agustus ini kita sudah bisa melaksanakan coktas dikarenakan kita butuh data pemilih yang TMS untuk kita rekap”. Lanjutnya, “Posko DPB juga masih belum dilaksanakan untuk itu harapannya agar kita bisa segera melaksanakan kegiatan – kegiatan yang sempat tertunda ini” tutup Ita dalam apel rutin kali ini. - (Administrator)


Selengkapnya