KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Acara Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri acara Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Acara tersebut di selenggarakan oleh KEMENDAGRI Politik dan Pemerintah Umum, melalui Zoom Meeting pada Kamis, (7/4/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2022.
Sambutan pembuka oleh DR. DRS. BAHTIAR, M.SI selaku Dirjen Politik dan PUM Kemendagri , mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di forum zoom ini kita akan membahas terkait Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. ‘’Berbicara mengenai Pemilu dan Plikada ini tidak lepas dari bagaimana sistim politik yang ada di indonesia saat ini. Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu proses yang berlangsung yang ada di negara Indonesia yang sudah berlangsung selama beberapa kali dari tahun 1955 samapi 2019 dan Pilkada serentak pada tahun 2020 yang lalu, tentunya dengan proses yang berlangsung terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak pada bagian akhir kita berharap indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistim presidencial dan juga kita berharap tentunya ada percepatan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh indonesia , dan Konsolidasi, Demokrasi yang berlangsung dari waktu ke waktu semakin baik dan penyelenggaraan Pemerintahan baik pada tingkat nasional maupun tingkat pada daerah itu semakin efektif dan efisien’’. Ujarnya.
Dan pada acara ini kami mengundang Narasumber-narasumber ini terkait dengan proses ini, dari KPU kami mengundang Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI , kemudian dari Bawaslu RI kami mengundang Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu RI, kemudian kami mengundang Dr.Baroto dari Kemenkumham RI. ‘’ Kami berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti Webinar ini dapat memahami PKPU yang telah disusun mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’’. Tutupnya.
Narsum pertama Baroto menyampaikan’’ terkait dengan partai sebenarnya tidak banyak perubahan biasanya setiap agenda Pemilu perubahan Undang-undang Partai Politik tetapi sampai saat ini tidak ada perubahan, terkait dengan pendaftaran parpol kita harus tau bahwa partai itu sebagai organisasi yang sifatnya Nasional ini menjadi hal yang membedakan badan hukum Partai Politik jadi harus ada Visi dan Misi yang jelas kemudian sifatnya Nasional. Kepengurusan partai harus ada di beberapa Wilayah dan setiap daerah harus mempunyai kepengurusan 100% di tingkat Provinsi, 75% di Kabupaten/Kota, dan 50% di tingkat Kecamatan atau Kabupaten tersebut, dan ini menggambarkan bahwa partai ini bersifat Nasioanal berbeda dengan Yayasan, atau Organisasi lainnya. Mengenai persyaratan badan hukum harus mempunyai Akte Notaris, Kepengurusan, Kantor tetap, dan ada rekening atas nama Partai’’.ujarnya
Setiap daerah harus mempunyai kepengurusan , dari berkas-berkas yang ada tadi kami akan memverifikasi dan akan kami cek secara manual juga dan nanti kami juga akan mengunjungi langsung atau dengan cara Verifikasi Faktual secara administrasi kami akan mencocockan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku.
Narsum kedua Rahmat Bagja menyampaikan’’ Partai Politik sebagai elemen penting demokrasi modern, Partai Politik juga dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi syarat antara lain : berstatus badan hukum sesuai Undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, mengajukan nama , lambang, dan tanda gambar partai poltik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai poltik kepada KPU’’ ujarnya.
Fokus pengawasan dan isu krusial yaitu sipol, pendaftaran partai poltik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasioanal. Sipol sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, adapun sosialisasi sipol diperlukan sosialisasi masif terkait penggunaan sipol baik kepada parpol maupun seluruh jajaran KPU, kekuatan server pun perlu di uji traffic uploading data di sipol. Perbedaan data di sipol dengan SK Kemenkumham yaitu perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem. Pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota , tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, manipulasi SK Kepengurusan, dan kepengurusan partai politik yang ganda ini masih kami temui pada verifikasi tahun 2019 yang lalu. Jadi kesimpulan nya KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual, KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah, mensinkronisasi data dengan Kemenkumham.
Narsum ketiga Hasyim Asy’ari menyampaikan ‘’ KPU sampai dengan saat ini sedang menyiapakan peraturan KPU pendaftaran Partai Politik, Verifikasi Partai Politik, dan menetapkan parpol sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan datang. Undang-undang pemilu ini masih tetap sama dengan Undang-undang Pemilu Tahun 2024 masih sama dengan Undang-undang Pemilu Tahun 2019 kemarin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ini sebagai dasar kita agar tidak melewati peraturan karna undang-undang nya pun masih tetap sama’’ tegasnya.
Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 salah satu syarat peserta Pemilu yaitu Partai Politik untuk jenis Pemilu Anggota DPR RI, DPD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota. Syartanya harus berbadan hukum memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan tingkat provinsi, saat pendaftaran nanti dimulai pada tanggal 1 sampai 7 Agustus Tahun 2022 walaupun pemilunya Tahun 2024 tetapi tahapan pemilu nya sudah di mulai, di pasal 176 undang-undang pemilu ayat 4 berbunyi jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu di tetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari Pemungutan Suara, dan pasal 179 ayat 2 ditentukan sebagai parpol peserta pemilu dilakukan dalam sidang Pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara , hari pemungutan suara pada Tanggal 14 Februari Tahun 2024 maka kalau dihitung mundur 14 bulan pada bulan Desember Tahun 2022. Dan pada akhir tahun ini bulan Desember kita akan mengetahui Partai Politk apa saja yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu untuk Tahun 2024. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)