Sosialisasi Pembentukan PPS Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 kepada para Kades dan Lurah se-Kabupaten Tangerang, (16/12/2022).

Acara yang berlangsung di ruang Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Tangerang itu dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang beserta undangan yang hadir.

Dalam sambutannya, Imron Mahrus menyampaikan bahwa para Kades dan lurah perlu mendorong warganya agar berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu yaitu PPS, karena untuk Pemilu 2024 Kabupaten Tangerang membutuhkan 3 anggota di seluruh 274 Desa/kelurahan.

Selain itu, ia berpesan agar memperhatikan kesehatan para badan adhoc, sehingga kejadian Pemilu 2019 tidak terulang, karena saat itu banyak penyelenggara yang mengalami kemalangan.

Tidak lupa, Ita juga berpesan kepada seluruh undangan yang hadir untuk memberikan dukungan baik moril dan materiil saat di lingkungannya terdapat penyelenggara yang melaksanakan tugas kepemiluan, khususnya di hari pemungutan suara mendatang.

Terkait proses pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, Ita Nurhayati, Wahyu Diana (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan), menjelaskan terkait regulasi yang dijadikan dasar dalam proses pembentukan badan adhoc.

Penjelasan itu seputar persyaratan apa saja untuk menjadi anggota PPS, serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi.

Ita menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Siakba. Selain itu masyarakat juga dapat melihat pengumuman tersebut di website resmi KPU Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Wahyu, masyarakat Kabupaten Tangerang yang berminat mendaftar sebagai PPS perlu mengikuti jadwal yang ditentukan agar tidak terlambat mengikuti setiap proses rekrutmennya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 240 Kali.