Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc, KPU Kabupaten Tangerang Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut menyosialisasikan Peraturan KPU RI yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan diihadiri oleh para Camat Se-Kabupaten Tangerang, Perguruan Tinggi (PT) Sekabupaten Tangerang, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta Media Massa. Acara berlokasi di Aula KPU Kabupaten Tangerang, (16/11/2022).

Dalam sambutannya, Akhmad Subagja mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut Akhamd Subagja berharap melalui penyuluhan/sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dijelaskannya, Oha Panggilan akrabnya mengatakan bahwa badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sehingga dirinya berharap agar masyarakat berkenan untuk berpartisipasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Oha menyatakan bahwa proses pembentukan badan adhoc diselenggarakan secara jujur, adil, berintegritas dan mengedepankan profesionalitas.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Imron Mahrus, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Parmas. Dalam pemaparannya, Imron menyampaikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya bahwa tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan segera dimulai. Dalam kesempatan tersebut Imron menyampaikan jadwal pembentukan PPK beserta sekretariatnya, PPS beserta sekretariatnya, KPPS dan petugas TPS, dan Pantarlih/PPDP.

Lebih lanjut Imron menyampaikan bahwa proses pendaftaran badan adhoc menggunakan sistem informasi yaitu SIAKBA. Imron mengingatkan bahwa semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam SIAKBA secara online  dan berkas fisiknya diserahkan sebelum dilaksanakan Seleksi Tertulis. Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA. “Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA, pelamar mengunduh lalu mengunggah di SIAKBA”, jelas Imron.

Dalam sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran dan  tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) serta transparansi proses pendaftaran dan pembentukan badan adhoc. Menjawab pertanyaan tersebut, Imron menjelaskan tata cara/mekanisme pendaftaran dan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc PPK dan PPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI yang mengatur tentang Petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pembentukan dan Tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Lebih lanjut, Imron mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tangerang menjalin kerjasama dengan media massa baik cetak, online, elektronik maupun akun grup media sosial. Selain itu, KPU Kabupaten Tangerang mewartakan seluruh proses melalui website dan akun media sosial resmi KPU Kabupaten Tangerang. Untuk itu, Imron mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua pihak untuk mewartakan setiap tahapan Pemilu termasuk tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.