KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023
Cikupa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Evaluasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Waroeng Sunda, Selasa, 21/03/2023.
Para undangan mulai dari Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tangerang, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Ketua PWI Kabupaten Tangerang serta 18 Parpol yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya sudah dilakukan Uji Publik oleh KPU Kabupaten Tangerang supaya tidak bertentangan dengan 7 Prinsip Penyusunan Dapil. Maka diusulkan oleh KPU Kabupaten Tangerang dengan tidak ada perubahan Dapil.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Bahwa Dapil di Kabuoaten Tangerang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sebanyak 6 Dapil.
Dapil I meliputi Kecamatan Tigaraksa, Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti dan Solear Jumlah 10 Kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Sukamulya, Kresek, Kronjo, Gunung Kaler, Mekar Baru, Mauk, Kemiri, dan Sukadiri jumlah 9 Kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur dan Pakuhaji Jumlah 10 Kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang Jaya Jumlah 9 Kursi.
Selanjutnya untuk Dapil V meliputi Kecamatan Cikupa, Curug dan Panongan jumlah 9 Kursi. Dapil VI meliputi Kecamatan Legok, Pagedangan, Cisauk dan Kelapa Dua Jumlah 8 Kursi.
Akhmad Subagja menyampaikan bahwa penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), kita konsisten hanya ada satu Dapil yang kita usulkan di Kabupaten Tangerang.
"Kita ingin memastikan semua kepentingan parpol, pemerintah daerah, partai politik bisa terfasilitasi oleh KPU Kabupaten Tangerang". Ujar Akhmad Subagja - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)