Bimtek Kearsipan KPU
KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang, Selasa, 04 Agustus 2020 bertempat di Hotel Ara Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua Kab. Tangerang. Kegiatan ini didasari UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014-2019, bahwa seluruh lembaga Negara perlu melaksanakankewajiban pengelolaan arsip dinamis. Tujuan kegiatan ini yaitu agar pengelolaan arsip di KPU Kabupaten Tangerang lebih baik, benar dan teratur sesuai UU RI dan PKPU No. 17 Tahun 2016, karena setiap pelaksanaan fungsi manajemen yang dilakukan akan menghasilkan arsip. Bila tidak ada pengelolaan arsip secara baik dan benar, maka nilai arsip menjadi tidak ada guna, sehingga hanya merupakan tumpukan kertas yang tidak ada manfaatnya dan tidak dapat memberikan informasi dengan cepat dan tepat jka suatu saat diperlukan. Bimbingan teknis tata kelola kearsipan dibuka secara resmi oleh ketus KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin dengan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang dan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Materi bimtek disampaikan oleh narasumber dari KPU Provinsi Banten, DInas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Sesuai materi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dalam melaksanakan tugas di bidang kearsipan.
Selengkapnya