Rakor dan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I (Januari-Maret) 2021
Serang – (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – (KPU) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Banten menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan I (Januari-Maret) 2021 melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa, (6 April 2021).
Kegiatan ini dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Surat Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Hadir sebagai Peserta Rapat Bawaslu Provinsi Banten, Polda Banten, Korem Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Binda Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dari peserta Rapat, diantaranya dari PDI Perjuangan Provinsi Banten, BIN Daerah Provinsi Banten, dan juga Bawaslu Provinsi Banten. Diskusi berjalan dengan baik dengan adanya masukan dan saran untuk KPU Provinsi Banten agar lebih aktif mengajak semua pihak untuk menyempurnakan proses pemutakhiran data pemilih agar menghasilkan data yang akurat dan mutakhir.
Dalam kesempatan tersebut kordiv data pemilih KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati memberikan masukan bahwa surat KPU RI No 216 tentang Permintaan Data Pemilih melalui Satu Pintu, dikarenakan di Kabupaten Tangerang sudah ada permintaan by name data pemilih dari Pemdes dan Bawaslu Kabupaten Tangerang
Kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan dan Penetapan Berita Acara Nomor 010/BA/KPU-PROV/IV/2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Januari-Maret oleh Ketua KPU Provinsi Banten dengan jumlah pemilih sebanyak 8.163.425 pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 4.117.917 pemilih dan Perempuan 4.045.508 pemilih. – (Administrator)