Berita Terkini

35

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2021

Kabupaten Tangerang, www.kab-tangerang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Januari 2021 secara daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota komisioner dan jajaran sekretariat, turut hadir pula pada rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut stakeholder dan Partai  Politik, Jum’at (22/01/2021) di Kantor KPU Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu disusul dengan surat edaran KPU RI dengan Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, menjelaskan bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten-kota wajib melakukan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan, dalam hal ini KPU Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang akan dilakukan di Kabupaten Tangerang. Dapat diketahui bahwa data DPB bulan Desember Tahun 2020 sebanyak 2.138.056. Untuk DPB Periode Januari Tahun 2021 terdapat Potensi Pemilih Baru yang bersumber dari Disdukcapil dengan rincian Laki-laki : 1.314, Perempuan : 1.083 Pemilih. Kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperoleh data sebanyak 1.396 dengan rincian Meninggal Disduk : 1.139, Tidak Ada Dalam Data : 3.123, Data Meninggal Disduk (Sudah ada sebelumnya) : 40, Data meninggal Coktas : 199, Data Meninggal Coktas (Sudah ada sebelumnya) : 18, Data meninggal DPPP : 57, Tidak ada dalam data :  38, Laporan Masyarakat : 1. Untuk data Ubah Status  diketahui sebanyak 63 dengan rincian Data Cerai Pengadilan Agama : 63, Tidak ada dalam data : 36. Maka diketahui untuk DPB Periode Januari 2021 sebanyak 2.139.060.   “Sumber awal data kita dari DPTHP-3 Pemilu kemarin sampai dengan sekarang pasti akan berubah secara data kependudukan”, ujar Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang. Ita juga mengatakan selain data kependudukan dari kemendagri, ada juga sumber data dari tanggapan masyarakat, masyarakat bisa melaporkan secara online maupun offline. Untuk offline, KPU Kabupaten Tangerang selalu membuka layanan di kantor dengan jam operasional mulai dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB dengan wajib mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, kemudian KPU Kabupaten Tangerang juga bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang untuk singkronisasi data kependudukan dengan Daftar Pemilih. Dan untuk online, masyarakat bisa langsung mengakses website secara daring kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. - Administrator


Selengkapnya
639

KPU Kabupaten Tangerang Fasilitasi E-Voting Untuk Pemilihan Ketua OSIS Di SMK BAM Cikupa

Cikupa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memfasilitasi Kegiatan Pemilihan Ketua Osis SMK Bina Am Ma'mur (BAM) Senin, (20/01/2020). KPU Kabupaten Tangerang terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu khususnya kepada pemilih pemula. Saat ini banyak sekolah di Kabupaten Tangerang yang sedang melaksanakan pemilihan Ketua OSIS seperti yang dilakukan oleh SMK BAM di Jl. Raya Serang Km. 12,5, Kp. Cirewed RT. 02 RW. 03 Ds. Sukadamai, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten. Sebelum melakukan pemilihan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya menghadiri upacara sekaligus menjadi pembina upacara di SMK BAM. "E-Voting kami ini baru pertama kali di pakai langsung oleh SMK BAM di Kabupaten Tangerang, maka jika ada sekolah yang ingin menggunakan E-Voting ini silahkan berkirim surat ke KPU Kabupaten Tangerang" Ujar Wahyu. Bertempat di Aula Sekolah kegiatan ini dilaksanakan dengan aman dan tertib, seluruh siswa-siswi SMK BAM mengikuti kegiatan Pemilihan Osis Tahun 2020. Kegiatan tersebut sekaligus pertama kali digunakannya E-Voting KPU Kabupaten Tangerang oleh SMK BAM yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh KPU Kabupaten Tangerang sebagai ajang untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pemilu. Pemilihan Ketua OSIS di SMK BAM menggunakan electronic voting. Dalam memfasilitasi pemilihan melalui perangkat e-voting ini, KPU Kabupaten Tangerang bersifat memberdayakan siswa-siswi SMK BAM melalui bimbingan teknis terpadu dalam mekanisme pemilihannya sehingga siswa-siswi sendiri yang menyelenggarakan sebuah tahapan pemilihan. Jumlah pemilih 704 pemilih, terdiri dari siswa, guru, dan staff sekolah. Sedangkan pasangan calon terdiri dari 3 calon, pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 adalah laki-laki dan pasangan calon nomor urut 2 perempuan. Dari ketiga pasangan tersebut, yang memperoleh suara tertinggi adalah pasangan nomor urut 3.  - Administrator


Selengkapnya
36

Perkuat Pembinaan Kepegawaian, KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Penguatan Kelembagaan Internal

Cianjur, www.kab-tangerang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kembali memperkuat Pembinaan Kepegawaian dan Kelembagaan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di wilayah Cianjur, Puncak Pass Resort (17/11/2020). Bimtek ini melibatkan seluruh jajaran komisioner, Sekretaris, Kasubag beserta staf sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan paparan materi  dari Sekretaris, Kasubag Program dan Data, Kasubag KUL, Kasubag Hukum, Kasubag Teknis dan Data serta SDM  KPU Kabupaten Tangerang. Penguatan kelembagaan dapat diartikan sebagai peningkatan kapasitas  kelembagaan/organisasi. Penguatan Kapasitas  merupakan proses peningkatan kemampuan yang dimiliki  oleh setiap individu, kelembagaan maupun sistem atuau jejaring antar individu dan kelompok/organisasi, serta pihak lain sampai area global dalam melaksanakan pembangunan dalam arti luas serta berkelanjutan. "Sukses penyelenggaraan pemilu mendatang bergantung pada setiap personelnya, tidak peduli dia pimpinan atau bahkan tenaga kontrak sekalipun, jangan sampai menjual apapun rahasia lembaga ini untuk keuntungan pribadi," Tutur M. Ali Zaenal Abidin. Agenda dalam kegiatan penguatan kelembagaan ini guna meningkatkan pemahaman dan penerapan pelaksanaan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Pada penguatan kelembagaan ini menekankan untuk peningkatan pemahaman terhadap profesionalisme Pegawai yang berada di lingkup KPU Kabupaten Tangerang. "Demi menyatukan persepsi diantara Komisioner dengan staf. Kami berharap, di dua hari pelaksanaan Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Kabupaten Tangerang ini semoga bisa memaksimalkan kualitas kinerja kami Komisioner utamanya bagi staf di sekretariat. Semua yang materi dan pengatahuan yang diperoleh selama pelaksanaan kegiatan ini, semoga bisa diterapkan kegiatan sehari-hari," sumbang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Subagja. - Administrator


Selengkapnya
1097

Aplikasi SIMPAW Memudahkan Administrasi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Kota Tangerang - Untuk penuhi kebutuhan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (Simpaw) bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bertempat di Hotel Golden Tulip Essential, Kota Tangerang, Rabu (11/11/2020). Aplikasi SIMPAW merupakan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu yang akan mendukung proses administrasi penggantian antar waktu anggota DPR, DPD maupun DPRD. Aplikasi tersebut dapat digunakan di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIMPAW adalah memudahkan upaya mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut. Dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB. "SIMPAW merupakan bentuk keterbukaan informasi terkait PAW, juga sebagai bentuk profesionalisme KPU dalam melaksanakan tugasnya," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin, Rabu (11/11/2020). "Pentingnya sosialisasi kepada partai politik terkait tatacara PAW agar tidak terjadi polemik pada saat terjadi PAW." lanjut Ali Zaenal Abidin. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Subagja, Sosialisasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu dan penggunaan aplikasi (Simpaw) ini bertujuan untuk memberi akses kepada masyarakat dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif. - Administrator


Selengkapnya
37

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum KPU Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang, kpu-tangerangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Tahun 2020, Selasa (27/10/2020). Bimtek dilaksanakan di Hotel Great Western Resot diikuti oleh Internal KPU. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin serta dihadiri Anggota Komisioner. Hadir dalam acara tersebut Narasumber dari KPU RI, KPU Provinsi Banten dan Praktisi Hukum.   Kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, wawasan serta dapat menghasilkan pemahaman yang sama terkait penafsiran dari materi ataupun substansi peraturan perundang-undangan, yang dimulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam kegiatan bimtek ini narasumber juga menjelaskan mengenai jenis dan sifat dari produk hukum itu sendiri yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur (regeling) dan yang bersifat keputusan / penetapan (beschikking), peraturan perundang-undangan di definisikan peraturan tertulis yang bentuk oleh lembaga Negara /pejabat yang berwenang dan mengikut secara umum. Sementara keputusan/penetapan/ketetapan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan / pejabat tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata, agar produk hukum yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Acara ini diakhiri dengan melakukan review beberapa surat keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Tangerang. - Administrator


Selengkapnya
37

DPB disosialisasikan bersama Karang Taruna dan Komunitas Motor Klasik

Kabupaten Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama Karang Taruna Kelurahan Balaraja dan Komunitas Motor Klasik Kresek. Minggu, (13/09/2020).   Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan Data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.   "Di Kecamatan lain Sosialisasi ini secara serentak dilakukan bersamaan agar Daftar Pemilih Berkelanjutan ini Bisa lebih baik dan bisa lebih disempurnakan". ujar Akhmad Subagja.   KPU Kabupaten Tangerang saat ini telah usai melaksanakan Pemilihan di Tahun 2018 dan Pemilu di tahun 2019. Walaupun demikian, sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   Komisioner KPU Kabupaten Tangerang dalam kesempatan ini memaparkan sosialisasi kepada para OKP yang berada di wilayah Tangerang, agar pemahaman DPB bisa di implementasikan oleh para warga yang selama ini memang masih belum memahami apa itu DPB.     Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Kabupaten Tangerang 2.136.485 dengan rincian Pemilih Laki-laki 1.078.736 dan Pemilih Perempuan 1.057.749. Potensi Pemilih Baru Laki-laki 4.276 dan 3.947 Permpuan, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Pemilih Laki-laki 2.774 dan 2.671 Perempuan.   Bagi warga Kabupaten Tangerang yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, memasuki batas minimal usia pemilih pemula (berusia 17 tahun) atau terdapat keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pendaftaran atau melakukan perbaikan identitas atau melaporkan keluarga yang meninggal dunia dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota. - (Administrator)


Selengkapnya