Rakor Bakohumas dilakukan Secara Daring oleh KPU
Tigarakasa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Imron Mahrus dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto menghadiri undangan KPU RI terkait rapat koordinasi Bakohumas dalam peningkatan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kab/Kota via daring Selasa 04 /05/2021.
Perlu diketahui, Bakohumas dibentuk sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan di Komisi Pemilihan Umum.
Dalam arahannya, KPU RI menyampaikan maksud dibentuknya Bakohumas tersebut adalah untuk meningkatkan fungsi media serta peran sosialisasi serta kehumasan yang ada di setiap satker KPU. Selain itu, dengan dibentuknya Bakohumas ini tingkat partisipasi masyarakat dapat dimaksimalkan dengan adanya transparansi akses informasi publik, khususnya pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 secara serentak.
“Bakohumas merupakan wadah koordinasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik. Yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait informasi yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPU”ungkap Biro Teknis Dan Hupmas KPU RI.
Setidaknya ada empat unsur penting yang ditekankan KPU RI untuk memaksimal fungsi Bakohumas ke depan. Pertama, tim humas harus memiliki kecakapan dalam public speaking. Kedua, kemampuan reporting dan writing news untuk menangkap pesan kemudian menarasikan dokumentasi yang dipublis.
Ketiga, kemampuan mengelola social media mulai dari Facebook, Instagram, Twitter hingga akun Youtube. Tidak saja sekedar mengunggah informasi, tetapi bagaimana mengemas informasi semenarik mungkin, sederhana, bisa dipahami pembaca dan terpenting lagi menjalin interaksi dengan pengguna social media lainnya. Terakhir, yaitu kemampuan bekerja sama dengan tim dalam Bakohumas.
Tigarakasa, (www.kpu-tangerangkab.go.id) - Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Imron Mahrus dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto menghadiri undangan KPU RI terkait rapat koordinasi Bakohumas dalam peningkatan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kab/Kota via daring Selasa 04 /05/2021.
Perlu diketahui, Bakohumas dibentuk sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan di Komisi Pemilihan Umum.
Dalam arahannya, KPU RI menyampaikan maksud dibentuknya Bakohumas tersebut adalah untuk meningkatkan fungsi media serta peran sosialisasi serta kehumasan yang ada di setiap satker KPU. Selain itu, dengan dibentuknya Bakohumas ini tingkat partisipasi masyarakat dapat dimaksimalkan dengan adanya transparansi akses informasi publik, khususnya pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 secara serentak.
“Bakohumas merupakan wadah koordinasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik. Yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait informasi yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPU”ungkap Biro Teknis Dan Hupmas KPU RI.
Setidaknya ada empat unsur penting yang ditekankan KPU RI untuk memaksimal fungsi Bakohumas ke depan. Pertama, tim humas harus memiliki kecakapan dalam public speaking. Kedua, kemampuan reporting dan writing news untuk menangkap pesan kemudian menarasikan dokumentasi yang dipublis.
Ketiga, kemampuan mengelola social media mulai dari Facebook, Instagram, Twitter hingga akun Youtube. Tidak saja sekedar mengunggah informasi, tetapi bagaimana mengemas informasi semenarik mungkin, sederhana, bisa dipahami pembaca dan terpenting lagi menjalin interaksi dengan pengguna social media lainnya. Terakhir, yaitu kemampuan bekerja sama dengan tim dalam Bakohumas. - (Administrator)