KPU Menetapkan Perolehan Kursi Parpol dan 55 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu Tahun 2024
Panongan, www.kab-tangerang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menggelar Rapat Pleno terbuka Penetapan Alokasi Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kamis, 2/5/2024 di Hotel Amaris Kecamatan Panongan. Rapat Pleno Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan 55 Calon Anggota Legislatif (Caleg) ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, Rapat Pleno Terbuka ini menandai berakhirnya pelaksanaan seluruh proses dan tahapan pelaksaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tangerang. “Alhamdulullah Puji syukur, Seluruh pelaksanaan rangkaian kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, mulai dari perencanaan dan terakhir Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.” Ucap Umar. Umar menambahkan “Tahapan-tahapan yang telah dilewati ini dengan baik dan sukses merupakan kesuksesan bersama, dan bukan hanya kesuksesan penyelenggara pemilu.” Bagi KPU yang tidak teregister pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPDR Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 boleh melakukan Rapat Pleno terbuka pada tanggal 2 Mei 2024, untuk menetapkan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Anggota Legislatif. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menyampaikan, setiap Caleg terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. “Kepada masing-masing Calon Legislatif (Caleg) terpilih Wajib menyampaikan LHPKN paling lambat 21 hari sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.” Ujar Shandy – Humas KPU Kab. Tangerang
Selengkapnya