Calon Perseorangan Zulkarnain dan Lerru Menuju Verifikasi Faktual Kesatu, Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima Kembali Tim dari Zulkarnain dan Lerru untukdari  Calon Perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 di Aula KPU, Selasa, 18/06/2024.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana menerima baik kedatangan dari Tim Zulkarnain – Lerru untuk menerima BA Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Hari ini Selasa, 18/06/2024 Pasangan Calon Perseorangan dari Zulkarnain dan Lerru untuk Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan pasangan tersebut bisa melanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual Kesatu. Untuk lamanya waktu Verifikasi Faktual Kesatu mulai dari Tanggal 21 Juni 2024 s.d 04 Juli 2024. Ungkap Shandy

Dalam verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang,melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon;
  2. tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN;
  3. keberadaan dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara Pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri;
  4. kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
  5. pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan;
  6. pemenuhan syarat status pekerjaan;
  7. kegandaan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan; dan
  8. surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.

Sebagai informasi Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu sebagai berikut, Jumlah Memenuhi (MS) Hasil Verifikasi Administrasi : 29.207, Jumlah dukungan Perbaikan Kesatu : 233.302, Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, MS : 156.882, BMS : 3.898, TMS : 72.522, Tanggapan Masyarakat Terhadap dukungan pada kolom 4, Terhadap MS : 12, BMS : 2, TMS : 12, Total Verfiikasi Perbaikan Kesatu, MS : 160.766, TMS : 72.536, Jumlah Dukungan MS : 189.973.

Berdasarkan BA Nomor 560/PL.02.2-BA/3603/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Pasangan Calon Perseorangan untuk Zulkarnain, S.E. dan Lerru Yustira, S.E. dengan demikian status Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kesatu. – Humas KPU Kabupaten Tangerang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 738 Kali.