Berita Terkini

725

KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 jalur Perseorangan, Tigarksa, 25/05/2024. Disela-sela kesibukan tahapan yang sangat padat, KPU Kabupaten Tangerang melalui Pokja Penghitungan Suara (Tungsura) melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 jalur Perseorangan mulai dari tanggal 13 s.d 29 Mei 2024. “Calon Perseorangan yang daftar ke KPU Kabupaten Tangerang dari jalur Perseorangan yaitu Zulkarnain, S.E. dan Lerry Yustira, S.E. jadi untuk verifikasi kegandaan eksternal tidak ada. Kemudian Tahapan Verifikasi Administrasi yang dimulai sejak tanggal 13 – 29 Mei 2024, jadi kita sedang melakukan verifikasi semaksimal mungkin yang dibantu oleh PPK” Ucap Shandy. Mekanisme Verifikasi Administrasi Dukungan Perseorangan harus diperhatikan Kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan Alamat lengkap pendukung. Kelengkapan tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lain pendukung. Keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu terakhir, DP4 terakhir, dan/atau  DPS Pemilihan. Kesesuaian antara alamat pendukung dengan kabupaten/kota dan daerah pemilihan. Kesesuaian syarat umur dan pekerjaan pendukung dan Verifikasi Kegandaan. Shandy menyampaikan “Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada Serentak ini, salah satunya untuk mendeteksi kegandaan pada proses pengajuan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Proses pengajuan dukungan paslon perseorangan ini akan lebih dahulu dilaksanakan sebelum proses pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol). Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan. – Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
742

822 PPS Pilkada 2024 Resmi Di Lantik Oleh KPU Kabupaten Tangerang

Kelapa Dua, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menggelar acara Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 822 orang, yang dilaksanakan di Hotel Yasmin. Curug, 26/05/2024. Hadir pula pada Pelantikan ini dari KPU Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, Dandim 0510, serta awak media. Seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang adalah dengan menggunakan Aplikasi SIAKBA, calon anggota PPS kemudian mendaftarkan secara online yang selanjutnya mengunggah beberapa berkas sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Anggota PPS. Muhamad Umar menyampaikan “Dari 1.708 pendaftar PPK Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tangerang yang terpilih dan dilantik hanya  sebanyak 822 orang, Selamat bekerja dan jadilah PPS yang berintegritas dan profesional demi suksesnya Pilkada Serental Tahun 2024”. Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu dan sekretariat. Tantangan Penyelenggara Pemilu 2024 diantaranya lokalitas pada setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda, Badan Adhoc perlu untuk memikirkan Langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi adanya dampak-dampak yang akan terjadi di Masyarakat. Badri Taman menambahkan "Dengan adanya aplikasi SIAKBA ini sangat membantu pada pengelolaan data badan adhock Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Selamat kepada PPS yang resmi hari ini dilantik, saya berpesan agar segera berlari bukan lagi berjalan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tangerang".– Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
722

PPK Pilkada Serentak Tahun 2024 Harus Siap Berlari Bukan Lagi Berjalan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS pada Pilkada 2024 di Aula KPU Kamis, 23/05/2024. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar membuka acara pada kegiatan tersebut. Hadir pula Sekretaris, Kasubag dan Ketua PPK dan Pokja Data Pemilih Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Umar menyampaikan “Perlu diketahui Bersama Data DP4 yang diterima KPU Kabupaten Tangerang dari KPU RI sebanyak 2.355.184 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Pulu Lima Seratus Delapan Puluh Empat) akan dilakukan pemetaan TPS dan Pencocokan dan Penelitian pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Data ini harus terjamin kerahasiaannya agar jangan sampai disalahgunkan.” Sebagai upaya menjamin kerahasiaan, keutuhan, kebenaran dan keamanan asset informasi KPU Kabupaten Tangerang membuat Pakta Integritas kepada 29 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pokja Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pilkada Serentak Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Sama dengan Pemilu 14 Februari 2024, pemungutan suara atau pencoblosan surat suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU. Bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS Pilkada serental Tahun 2024 maksimal 600 orang. "KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.” Ujar Endi Biaro Ketua Divisi Data dan Pemilih KPU Kabupaten Tangerang. Hal tersebut harus tetap memperhatikan beberapa hal, di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga. "Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap harus memperhatikan tidak memisah-misahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat," jelasnya.


Selengkapnya
706

Persaingan Sengit dalam Lomba Pembuatan Jingle dan Maskot Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024

Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Penjurian lomba maskot dan jingle Pilkada 2024. Hotel Mercure Kota Tangerang. Selasa, 21/05/2024. Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Nomor : 519 dan 520/PP.06.2-BA/3603/2024 Tentang penunjukan dan Penetapan Dewan Juri Lomba Pembuatan Jingle dan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Hadir diantaranya Ketua KPU Kabupaten Tangerang dan Anggota, tim juri jingle dan Maskot Dr. Jumardi, Nurman Rusmana, Subandi Misbah, Tazul Arifin. Selanjutnya Peserta Lomba Maskot dan Jingle memaparkan karya masing-masing di hadapan Dewan Juri. Ada peserta yang memaparkan lewat Zoom Meeting (Daring).  Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, lomba jingle dan maskot adalah bagian dari Pilkada 2024. Maskot dan jingle ini haruslah melambangkan tema dan visi misi Pilkada di daerah tersebut. Badri Tamam melanjutkan, Peserta Jingle yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang ada 12 Peserta dan 15 Peserta Maskot yang mendaftar. Peserta yang mengirimkan hasil karyanya, ditetapkan tiga pemenang masing-masing untuk jingle dan maskot. “Tentu saja tim juri bersama dengan KPU Kabupaten Tangerang melalui perdebatan yang panjang, karena masing-masing karya yang dikirimkan bagus dan sangat menarik. Sehingga akhirnya ditetapkan pemenang,’’ ujar Badri. Badri menjelaskan, hasil karya pemenang pertama nantinya akan diresmikan dan diperkenalkan dalam acara peluncuran tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang pada Juni mendatang sebagai jingle dan maskot resmi Pilkada 2024. ’’Jingle dan maskot yang menang ini memang penuh dengan muatan lokal daerah,’’ jelas Badri. Badri menambahkan, visi jingle dan maskot Pilkada Kabupaten Tangerang harus membuat tiga hal. Pertama, pilkada sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis. Kedua, harus merefleksikan masyarakat Kabupaten Tangerang yang multi etnis dengan kondisi geografis yang ada, dan yang ketiga merefleksikan kultur budaya yang religius.– Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
696

Apel Pagi : “KPU Kabupaten Tangerang Memperingati Hari Kebangkitan Nasional”

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Tangerang sekaligus memperingati Hari Kebangkitan Nasional diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Bertindak sebagai pembina apel hari ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Shandy Akbar Kelana. Senin, (20/05/2024). Dalam amanatnya, Shandy mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dalam menyukseskan tahapan demi tahapan Pilkada 2024. “Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dalam menyukseskan tahapan demi tahapan Pilkada 2024, yang mana kita tahu bahwa KPU Kabupaten Tangerang baru saja selesai melaksanakan tahapan perekrutan Badan Adhoc”, ucap Shandy saat membuka apel pagi ini. Shandy juga menyampaikan agar kiranya Hari Kebangkitan Nasional diisi dengan melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang telah dipancangkan para pendiri bangsa dengan perjuangan yang telah dirintis lebih dari seabad yang lalu. Saat ini kini kita menghadapi beragam tantangan dan peluang baru. Kemajuan teknologi menjadi penanda zaman baru. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang).


Selengkapnya
181

Tahapan Padat Merayap, KPU Kabupaten Tangerang Membimtek Pokja Tungsura Pilkada 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Disela-sela kesibukan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi Penghitungan Suara (Tungsura) yang baru saja dilantik bebrapa hari yang lalu. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana dan didampingi Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat membuka acara tersebut dan langsung memberikan teknis dan cara bagaimana Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Shandy menyampaikan “Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada Serentak ini, salah satunya untuk mendeteksi kegandaan pada proses pengajuan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Proses pengajuan dukungan paslon perseorangan ini akan lebih dahulu dilaksanakan sebelum proses pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol). Mekanisme Verifikasi Administrasi Dukungan Perseorangan harus diperhatikan Kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan Alamat lengkap pendukung. Kelengkapan tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lain pendukung. Keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu terakhir, DP4 terakhir, dan/atau  DPS Pemilihan. Kesesuaian antara alamat pendukung dengan kabupaten/kota dan daerah pemilihan. Kesesuaian syarat umur dan pekerjaan pendukung dan Verifikasi Kegandaan. “Calon Perseorangan yang daftar ke KPU Kabupaten Tangerang dari jalur Perseorangan yaitu Zulkarnain, S.E. dan Lerry Yustira, S.E. jadi untuk verifikasi kegandaan eksternal tidak ada. Kemudian Tahapan Verifikasi Administrasi yang dimulai sejak tanggal 13 – 29 Mei 2024, jadi kita sedang melakukan verifikasi semaksimal mungkin yang dibantu oleh PPK” Ucap Shandy. Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan. – Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya