KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Kembali Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bersama Badan Adhoc

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Bersama Badan adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kembali melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024, bertempat di Aula KPU. Sabtu, 08/06/2024.

Sebagai informasi Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain – Lerru menyerahkan perbaikan kesatu sebanyak 233.302 dukungan dengan sebaran 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana menyampaikan “Pasangan Calon Perseorangan Zulkarnain dan Lerru tanggal 7/06/2024 menyampaikan dokumen ke KPU dengan menyampaikan data perbaikan kesatu sebanyak 233.302 dukungan yang tersebar di 29 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang”.

Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti: kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Shandy menambahkan “Proses pengerjaan di aplikasi SILON masih tetap sama pada saat melakukan verifikasi administrasi awal, hanya saja nanti akan membandingkan dokumen vermin awal dan vermin perbaikan kesatu. Jika data sudah sesuai dan lengkap maka status Memenuhi Syarat (MS) tetapi jika data tidak sesuai dan tidak lengkap maka status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk lolos menuju verifikasi faktual pasangan perseorangan Zulkarnain dan Lerru harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 152.999 dukungan dengan persebaran sebanyak 15 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. – Humas KPU Kabupaten Tangeran

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 717 Kali.