Berita Terkini

32

Dorong Pemilu Berintegritas, KPU Tangerang Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Publik

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mitra strategis KPU lainnya di lingkungan Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel dan berintegritas. “Keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban bagi penyelenggara. KPU harus memastikan bahwa setiap informasi publik tersaji secara transparan, akurat, dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses pemilu secara aktif,” ujarnya. Umar juga menambahkan bahwa di era digital, kapasitas KPU dalam mengelola informasi menjadi semakin penting untuk menangkal misinformasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat partisipasi warga. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Garry Vebrian, akademisi dan pemerhati isu demokrasi. Pada sesi materi, Garry Vebrian menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen demokrasi yang menentukan legitimasi politik penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP bukan hanya lembaga teknis, tetapi aktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu. “Informasi publik adalah raw material bagi warga untuk menilai kebijakan, mengawasi anggaran, memahami proses pemilu, dan membangun literasi sipil. Tanpa keterbukaan, ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya akses masyarakat terhadap informasi krusial seperti data pemilih, data penyelenggara, dokumen logistik, anggaran, hasil penghitungan suara, hingga penanganan pelanggaran. Menurutnya, keterbukaan pada level ini dapat memperkuat integritas pemilu, mencegah manipulasi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan. Sementara itu, Dr. Zulpikar dari Komisi Informasi Provinsi Banten menjelaskan peran KI sebagai lembaga mandiri yang menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk menetapkan standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi non-litigasi. Ia menegaskan bahwa badan publik, termasuk KPU, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, dan mudah diakses dengan prinsip cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Zulpikar memaparkan bahwa sebagai pengguna anggaran negara, KPU harus menyediakan informasi pemilu secara aktif melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik informasi berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. “Seluruh tahapan pemilu, mulai dari anggaran, gaji penyelenggara, hingga dokumen teknis, merupakan bagian dari informasi publik yang harus dapat diakses,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa ada ketentuan pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat, merusak dokumen, memberikan informasi yang tidak benar, atau membuka informasi yang dikecualikan. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan informasi publik, meningkatkan kualitas dokumentasi pemilu, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
51

Perkuat Tata Kelola Arsip, KPU Kabupaten Tangerang Adakan Bimtek Kearsipan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Senin (1/12/2025) bertempat di aula KPU Kab. Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Tangerang sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip yang tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa arsip merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. “Kearsipan bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah bukti pertanggungjawaban kita kepada publik, sekaligus memori institusi yang harus dijaga dengan baik,” ujarnya. Memasuki sesi materi, Rosita Karisma selaku arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang memberikan pemaparan komprehensif terkait pengelolaan arsip, mulai dari proses penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip. Ia juga menjelaskan secara rinci mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sehingga seluruh pegawai dapat memahami klasifikasi arsip mana yang harus disimpan, dipindahkan, atau dimusnahkan sesuai ketentuan. Peserta Bimtek tampak antusias mengikuti setiap sesi. Banyak pertanyaan dan diskusi muncul, terutama mengenai penyusunan arsip elektronik, standar penataan arsip dinamis, serta penyesuaian JRA untuk kebutuhan kelembagaan KPU Kabupaten Tangerang. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap peningkatan kapasitas SDM dalam bidang kearsipan dapat mendorong pelayanan informasi yang semakin terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
38

Hari Korpri ke-54: KPU Kabupaten Tangerang Kokohkan Komitmen Pelayanan Publik

Tangerang - kab.tangerang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Upacara Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 pada Senin, 1 Desember 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Tangerang. Seluruh jajaran komisioner dan sekretariat hadir dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, bertindak sebagai pemimpin apel. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan selaras dengan arahan Ketua Umum Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan pentingnya memperkuat integritas dan profesionalitas aparatur negara, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Umar menggarisbawahi bahwa tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks, sehingga setiap ASN, termasuk di lingkungan KPU, harus adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas internal serta terus menjaga netralitas, terlebih menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2029. “Korpri adalah rumah besar kita sebagai abdi negara. Kita harus memastikan bahwa pelayanan yang kita berikan semakin cepat, tepat, dan transparan, sebagaimana pesan Prof. Zudan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak transformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Ia turut menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tangerang, sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang berintegritas. “Netralitas adalah harga mati. Profesionalitas adalah jati diri,” tambahnya. Upacara ditutup dengan pembacaan doa sebagai bentuk syukur serta harapan agar seluruh ASN Korpri, khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang, senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan pelaksanaan upacara ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap semangat Hari Korpri dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen ASN dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
45

Perkuat Validitasdan Pembaruan Data Anggota, KPU Tangerang Laksanakan Bimtek SIPOL Bersama Parpol

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL dan Penghapusan Data Anggota Partai Politik pada 26–28 November 2025. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan Bawaslu Kabupaten Tangerang serta perwakilan penghubung dari 19 partai politik di lingkup Kabupaten Tangerang. Bimtek ini menjadi salah satu agenda penting KPU dalam rangkaian kegiatan non-tahapan yang bertujuan memperkuat pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Umar menegaskan bahwa Bimtek ini tidak hanya menjadi forum penyamaan persepsi mengenai SIPOL, tetapi juga bagian dari upaya memastikan seluruh partai politik memahami mekanisme pemutakhiran data sebagaimana diatur dalam ketentuan kepemiluan. Ia juga menyinggung bahwa selain pemutakhiran data parpol, KPU tengah menjalankan sejumlah agenda lainnya seperti sosialisasi pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang semuanya saling berkaitan dalam membangun ekosistem kepemiluan yang akuntabel. Pada sesi materi pertama, narasumber dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, Juhri S., memaparkan mekanisme pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan ASN dilakukan secara ketat dan berlandaskan meritokrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan instansi, rekrutmen, seleksi administrasi hingga kompetensi, sampai proses pengangkatan setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN. Juhri juga menegaskan bahwa kelulusan seleksi tidak otomatis menjadikan seseorang ASN karena pengangkatan tetap bergantung pada kesiapan instansi dan pemenuhan persyaratan administratif. Ia mengingatkan pula tentang larangan bagi ASN untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik, mengingat isu ini kerap muncul dalam proses verifikasi keanggotaan parpol di SIPOL. Materi berikutnya disampaikan oleh pegiat pemilu, Nana Subana, yang mengulas secara komprehensif proses verifikasi partai politik. Ia memulai dengan menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang keduanya bertujuan memastikan bahwa partai politik memenuhi seluruh persyaratan sebagai peserta Pemilu. Nana menjelaskan bagaimana dokumen parpol diperiksa melalui SIPOL, serta bagaimana verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan keberadaan kantor, kepengurusan, dan anggota di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi pemutakhiran data anggota, mengingat persyaratan minimal jumlah dan sebaran keanggotaan menjadi penentu utama dalam pemenuhan syarat partai politik. Dalam sesi tanya jawab, Nana menegaskan bahwa partai politik merupakan badan publik sehingga informasi terkait penggunaan dana negara dan dokumen tertentu bersifat terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Sesi berikutnya diisi oleh Sumantri, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, yang memberikan perspektif pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Ia menguraikan landasan hukum pengawasan serta sejumlah fokus pengawasan, mulai dari administrasi akun SIPOL, keamanan akses, dokumen penghubung partai, hingga proses rekapitulasi verifikasi berjenjang. Sumantri menyoroti sejumlah persoalan yang kerap ditemukan, termasuk ketidakabsahan dokumen, keanggotaan ganda, keanggotaan tidak memenuhi syarat karena berstatus ASN, TNI/Polri, atau belum cukup umur, hingga banyaknya kasus pencatutan nama masyarakat ke dalam SIPOL. Ia mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya tercatat lebih dari seratus laporan masyarakat terkait pencatutan nama, sehingga Bawaslu dan KPU harus memperkuat mekanisme klarifikasi dan layanan keberatan melalui helpdesk SIPOL. Sesi terakhir menghadirkan Akhmad Subagja, Anggota KPU Provinsi Banten, yang memaparkan ketentuan terbaru mengenai penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Ia menjelaskan dasar hukum yang kini telah terintegrasi dalam PKPU 3 Tahun 2025, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap mekanisme PAW. Subagja menjelaskan bahwa anggota legislatif dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai maupun lembaga legislatif dengan berbagai alasan sesuai ketentuan. Ia juga menguraikan mekanisme penentuan calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya, termasuk ketentuan afirmasi bagi calon perempuan dalam situasi suara yang sama. Selain itu, ia menjelaskan kewajiban penyampaian LHKPN serta prosedur klarifikasi jika terdapat keraguan terhadap status calon pengganti. Seluruh rangkaian bimtek ini menjadi sarana konsolidasi penting antara KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk memperkuat integritas pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Dengan bertemunya para penghubung parpol dan lembaga pengawas, diharapkan pemutakhiran data dapat dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
71

Organisasi Perempuan sebagai Inkubator Pemimpin Politik, KPU Tangerang Gelar Sosialisasi Berkelanjutan

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tangerang kembali melanjutkan program Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan melalui seri ketiga dengan mengangkat sub-tema “Dari Keengganan ke Keberanian: Bagaimana Organisasi Perempuan Menjadi Inkubator Pemimpin Politik”. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang dan menghadirkan berbagai organisasi perempuan di wilayah Kabupaten Tangerang seperti KOHATI, KOPRI PMII, Bidang Kesarinahan GMNI, Naisyiyatul Aisyiyah dan Fatayat. Kegiatan dibuka langsung oleh Muhamad Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya, Umar menegaskan bahwa sosialisasi berkelanjutan merupakan mandat penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, sekaligus memastikan setiap segmentasi pemilih mendapat ruang edukasi yang proporsional. “Sosialisasi seri III ini secara khusus menyasar segmentasi perempuan. Selain karena jumlahnya sangat signifikan, perempuan juga memiliki peran sentral dalam menggerakkan demokrasi dan mewarnai proses politik ke depan,” ujarnya. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang menghadirkan dua narasumber: Ita Nurhayati, Aktivis Perempuan, dan Imron Mahrus, Aktivis Demokrasi. Dalam pemaparannya, Imron Mahrus menekankan pentingnya partisipasi politik perempuan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem demokrasi. Ia menyebut bahwa perempuan bukan hanya objek pemilih, tetapi juga subjek penting dalam pengambilan keputusan publik. “Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian perempuan untuk mengambil posisi, bukan hanya mengikuti arus. Partisipasi perempuan akan menentukan kualitas kebijakan publik ke depan,” tegasnya. Sementara itu, Ita Nurhayati membahas secara lebih mendalam mengenai kondisi sosiologis yang menyebabkan sebagian perempuan enggan terjun ke dunia politik. Ia memotret sejumlah faktor seperti budaya patriarkis, beban domestik, konstruksi sosial, hingga minimnya ruang aman bagi perempuan untuk berkembang. “Banyak perempuan yang sebenarnya mampu, tetapi terhalang oleh faktor kultural dan struktural. Di sinilah organisasi perempuan berperan sebagai inkubator, ruang aman sekaligus wahana penguatan kapasitas,” jelas Ita. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta dari berbagai organisasi perempuan tampak sangat antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan, diskusi interaktif, hingga berbagi pengalaman tentang keterlibatan perempuan dalam isu sosial dan politik di tingkat lokal. KPU Kabupaten Tangerang berharap melalui sosialisasi ini, organisasi perempuan semakin aktif menjadi motor penggerak yang melahirkan pemimpin-pemimpin perempuan yang berintegritas, berani, dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
42

Jaga Profesionalitas, KPU Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Kode Etik untuk Seluruh Jajaran

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, keberadaan kode etik menjadi fondasi utama yang memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan dapat dipercaya. Kode etik bukan sekadar aturan moral, tetapi kompas yang mengarahkan perilaku, keputusan, dan tanggung jawab setiap penyelenggara dalam melayani kepentingan demokrasi. Menyadari pentingnya hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menilai perlu adanya penguatan pemahaman etik secara berkelanjutan di seluruh jajaran. Atas dasar itulah, KPU Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Senin, 24 November 2025, yang dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa kode etik merupakan pedoman penting bagi setiap penyelenggara pemilu untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga pada sikap dan moralitas para penyelenggaranya. “Kode etik menjadi fondasi agar seluruh tugas yang kita jalankan selalu berada dalam koridor integritas. Dengan itu, kerja-kerja KPU dapat terus dipercaya publik,” ujarnya saat membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi yang dipandu oleh Dedi Irawan, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang. Tiga narasumber dihadirkan untuk memperkaya pemahaman peserta: Agus Muslim (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten), Muslik (Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang), dan Dr. Firdaus selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP yang memaparkan peran serta kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap seluruh penyelenggara semakin kokoh dalam memegang prinsip etik, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan dapat terus terjaga dan semakin dipercaya masyarakat. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya