Berita Terkini

148

Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II, KPU Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tingkat Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil PDPB yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang pada periode triwulan III dan triwulan IV tahun 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Rapat pleno terbuka ini menjadi forum resmi untuk melakukan rekapitulasi dan sinkronisasi data pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan secara berkala, meliputi data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data, serta perubahan elemen data kepemiluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh unsur Bawaslu, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih. Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Melalui keikutsertaan dalam rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap hasil rekapitulasi PDPB Semester II tingkat Provinsi Banten dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antarpenyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan terkait dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi utama pemilu yang demokratis dan berintegritas.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
179

Pleno PDPB Triwulan IV: KPU Tangerang Laporkan Perkembangan Data Pemilih 2025

KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tangerang. Rapat pleno dipimpin oleh Badri Tamam selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Badri membacakan laporan global hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sebelumnya telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas oleh jajaran KPU Kabupaten Tangerang bersama sekretariat. Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pleno adalah tanggapan dari Bawaslu terkait data pemilih yang berada di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Badri Tamam menjelaskan bahwa jumlah data pemilih luar negeri yang diterima sebanyak 145 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah kembali ke Indonesia dan kini berstatus sebagai pemilih di Kabupaten Tangerang. Sebagai penutup rapat, Badri Tamam membacakan rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV di Kabupaten Tangerang dengan total 2.430.920 Pemilih, terdiri dari: Laki-laki: 1.225.740 Pemilih. Perempuan: 1.205.180 Pemilih. Kegiatan pleno berjalan dengan khidmat dan berlangsung lancar, mencerminkan komitmen bersama antar stakeholder dalam memastikan kualitas dan akurasi data pemilih menuju penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tangerang. (Humas KPU Kab. Tangerang) Download Salinan Surat Keputusan 1059 Tahun 2025 tetang PDPB Triwulan IV


Selengkapnya
122

Ikuti Entry Meeting BPK RI, KPU Kab. Tangerang Dukung Pemeriksaan yang Akuntabel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang digelar di Aula KPU Provinsi Banten pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Entry meeting tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, dan dihadiri oleh jajaran BPK RI, serta perwakilan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten, termasuk KPU Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya, Mohamad Ihsan menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian penting dalam rangka memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan komitmen seluruh jajaran KPU di Provinsi Banten untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. “Kami menyambut baik pelaksanaan entry meeting ini sebagai langkah awal dalam pemeriksaan interim. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan KPU,” ujar Ihsan. Sementara itu, perwakilan BPK RI menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk menilai kepatuhan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta memberikan rekomendasi perbaikan sejak dini sebelum pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh dilakukan. KPU Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk bersinergi serta kooperatif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan interim tersebut, dengan menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat. Melalui entry meeting ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap proses pemeriksaan oleh BPK RI dapat berjalan lancar serta memberikan masukan konstruktif guna memperkuat tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terpercaya. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
117

Sosialisasi PDPB: KPU Tangerang Gandeng Pewarta Perkuat Informasi Pemilih Berkelanjutan

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini melibatkan para pewarta sebagai mitra strategis dalam diseminasi informasi kepemiluan, serta dihadiri oleh Agus Muslim, Anggota KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkala sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa KPU wajib melakukan pemutakhiran data per triwulan sebagai langkah sistematis untuk memastikan terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara menjelang Pemilu 2029. “Pemutakhiran data pemilih bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi dari kualitas penyelenggaraan pemilu. Dengan pembaruan data setiap triwulan, kami berupaya memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Umar. Paparan Narasumber: Dukcapil dan Bawaslu Perkuat DPB Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber: Farhanah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminduk Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Ikbal Al Ambari, Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang. Farhanah memaparkan materi bertema Peran Dukcapil dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2029. Ia menekankan enam poin utama kontribusi Dukcapil dalam penyediaan data yang valid: Menjamin kualitas data kependudukan sebagai fondasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Memastikan kepemilikan dokumen kependudukan yang relevan untuk pemilu, seperti KTP-el dan KK. Melakukan sinkronisasi data secara berkelanjutan dengan KPU, mulai dari DP4 → DPB → DPT. Mendukung prinsip DPB yang tidak hanya fokus pada akurasi menjelang pemilu, tetapi memastikan keberlanjutan data dari waktu ke waktu. Mendorong partisipasi publik untuk melaporkan perubahan data seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status pemilih. Menyediakan data analitik dukcapil yang dapat membantu KPU dalam perencanaan pemilu, termasuk penataan TPS dan distribusi logistik. Menurut Farhanah, sinergi KPU dan Dukcapil merupakan kunci untuk menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar akurat dan mutakhir. Sementara itu, Ikbal Al Ambari memaparkan progres pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada triwulan keempat. Ia menjelaskan bentuk-bentuk pengawasan yang telah dilakukan, potensi kerawanan yang dipetakan, serta rekomendasi perbaikan untuk memastikan akurasi dan transparansi data pemilih. Komitmen Bersama Menuju Pemilu 2029 Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk media dan lembaga pengawasan, dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi. Sosialisasi ini diharapkan membantu masyarakat memahami pentingnya pelaporan perubahan data kependudukan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama mewujudkan daftar pemilih yang akurat jelang Pemilu 2029.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
144

Dorong Pemilu Berintegritas, KPU Tangerang Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Publik

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mitra strategis KPU lainnya di lingkungan Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel dan berintegritas. “Keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban bagi penyelenggara. KPU harus memastikan bahwa setiap informasi publik tersaji secara transparan, akurat, dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses pemilu secara aktif,” ujarnya. Umar juga menambahkan bahwa di era digital, kapasitas KPU dalam mengelola informasi menjadi semakin penting untuk menangkal misinformasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat partisipasi warga. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Garry Vebrian, akademisi dan pemerhati isu demokrasi. Pada sesi materi, Garry Vebrian menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen demokrasi yang menentukan legitimasi politik penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP bukan hanya lembaga teknis, tetapi aktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu. “Informasi publik adalah raw material bagi warga untuk menilai kebijakan, mengawasi anggaran, memahami proses pemilu, dan membangun literasi sipil. Tanpa keterbukaan, ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya akses masyarakat terhadap informasi krusial seperti data pemilih, data penyelenggara, dokumen logistik, anggaran, hasil penghitungan suara, hingga penanganan pelanggaran. Menurutnya, keterbukaan pada level ini dapat memperkuat integritas pemilu, mencegah manipulasi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan. Sementara itu, Dr. Zulpikar dari Komisi Informasi Provinsi Banten menjelaskan peran KI sebagai lembaga mandiri yang menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk menetapkan standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi non-litigasi. Ia menegaskan bahwa badan publik, termasuk KPU, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, dan mudah diakses dengan prinsip cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Zulpikar memaparkan bahwa sebagai pengguna anggaran negara, KPU harus menyediakan informasi pemilu secara aktif melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik informasi berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. “Seluruh tahapan pemilu, mulai dari anggaran, gaji penyelenggara, hingga dokumen teknis, merupakan bagian dari informasi publik yang harus dapat diakses,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa ada ketentuan pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat, merusak dokumen, memberikan informasi yang tidak benar, atau membuka informasi yang dikecualikan. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan informasi publik, meningkatkan kualitas dokumentasi pemilu, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
228

Perkuat Tata Kelola Arsip, KPU Kabupaten Tangerang Adakan Bimtek Kearsipan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Senin (1/12/2025) bertempat di aula KPU Kab. Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Tangerang sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip yang tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa arsip merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. “Kearsipan bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah bukti pertanggungjawaban kita kepada publik, sekaligus memori institusi yang harus dijaga dengan baik,” ujarnya. Memasuki sesi materi, Rosita Karisma selaku arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang memberikan pemaparan komprehensif terkait pengelolaan arsip, mulai dari proses penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip. Ia juga menjelaskan secara rinci mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sehingga seluruh pegawai dapat memahami klasifikasi arsip mana yang harus disimpan, dipindahkan, atau dimusnahkan sesuai ketentuan. Peserta Bimtek tampak antusias mengikuti setiap sesi. Banyak pertanyaan dan diskusi muncul, terutama mengenai penyusunan arsip elektronik, standar penataan arsip dinamis, serta penyesuaian JRA untuk kebutuhan kelembagaan KPU Kabupaten Tangerang. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap peningkatan kapasitas SDM dalam bidang kearsipan dapat mendorong pelayanan informasi yang semakin terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya