Dorong Pemilu Berintegritas, KPU Tangerang Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Publik

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mitra strategis KPU lainnya di lingkungan Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel dan berintegritas. “Keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban bagi penyelenggara. KPU harus memastikan bahwa setiap informasi publik tersaji secara transparan, akurat, dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengawasi proses pemilu secara aktif,” ujarnya. Umar juga menambahkan bahwa di era digital, kapasitas KPU dalam mengelola informasi menjadi semakin penting untuk menangkal misinformasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat partisipasi warga.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Garry Vebrian, akademisi dan pemerhati isu demokrasi.

Pada sesi materi, Garry Vebrian menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen demokrasi yang menentukan legitimasi politik penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP bukan hanya lembaga teknis, tetapi aktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu. “Informasi publik adalah raw material bagi warga untuk menilai kebijakan, mengawasi anggaran, memahami proses pemilu, dan membangun literasi sipil. Tanpa keterbukaan, ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya akses masyarakat terhadap informasi krusial seperti data pemilih, data penyelenggara, dokumen logistik, anggaran, hasil penghitungan suara, hingga penanganan pelanggaran. Menurutnya, keterbukaan pada level ini dapat memperkuat integritas pemilu, mencegah manipulasi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan.

Sementara itu, Dr. Zulpikar dari Komisi Informasi Provinsi Banten menjelaskan peran KI sebagai lembaga mandiri yang menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk menetapkan standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi non-litigasi. Ia menegaskan bahwa badan publik, termasuk KPU, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, dan mudah diakses dengan prinsip cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Zulpikar memaparkan bahwa sebagai pengguna anggaran negara, KPU harus menyediakan informasi pemilu secara aktif melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik informasi berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. “Seluruh tahapan pemilu, mulai dari anggaran, gaji penyelenggara, hingga dokumen teknis, merupakan bagian dari informasi publik yang harus dapat diakses,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada ketentuan pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat, merusak dokumen, memberikan informasi yang tidak benar, atau membuka informasi yang dikecualikan.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan informasi publik, meningkatkan kualitas dokumentasi pemilu, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. 

(Humas KPU Kab. Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.