Perkuat Validitasdan Pembaruan Data Anggota, KPU Tangerang Laksanakan Bimtek SIPOL Bersama Parpol
Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL dan Penghapusan Data Anggota Partai Politik pada 26–28 November 2025. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan Bawaslu Kabupaten Tangerang serta perwakilan penghubung dari 19 partai politik di lingkup Kabupaten Tangerang. Bimtek ini menjadi salah satu agenda penting KPU dalam rangkaian kegiatan non-tahapan yang bertujuan memperkuat pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Umar menegaskan bahwa Bimtek ini tidak hanya menjadi forum penyamaan persepsi mengenai SIPOL, tetapi juga bagian dari upaya memastikan seluruh partai politik memahami mekanisme pemutakhiran data sebagaimana diatur dalam ketentuan kepemiluan. Ia juga menyinggung bahwa selain pemutakhiran data parpol, KPU tengah menjalankan sejumlah agenda lainnya seperti sosialisasi pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang semuanya saling berkaitan dalam membangun ekosistem kepemiluan yang akuntabel. Pada sesi materi pertama, narasumber dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, Juhri S., memaparkan mekanisme pengadaan dan pengangkatan aparatur sipil negara. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan ASN dilakukan secara ketat dan berlandaskan meritokrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan instansi, rekrutmen, seleksi administrasi hingga kompetensi, sampai proses pengangkatan setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN. Juhri juga menegaskan bahwa kelulusan seleksi tidak otomatis menjadikan seseorang ASN karena pengangkatan tetap bergantung pada kesiapan instansi dan pemenuhan persyaratan administratif. Ia mengingatkan pula tentang larangan bagi ASN untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik, mengingat isu ini kerap muncul dalam proses verifikasi keanggotaan parpol di SIPOL. Materi berikutnya disampaikan oleh pegiat pemilu, Nana Subana, yang mengulas secara komprehensif proses verifikasi partai politik. Ia memulai dengan menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang keduanya bertujuan memastikan bahwa partai politik memenuhi seluruh persyaratan sebagai peserta Pemilu. Nana menjelaskan bagaimana dokumen parpol diperiksa melalui SIPOL, serta bagaimana verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan keberadaan kantor, kepengurusan, dan anggota di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi pemutakhiran data anggota, mengingat persyaratan minimal jumlah dan sebaran keanggotaan menjadi penentu utama dalam pemenuhan syarat partai politik. Dalam sesi tanya jawab, Nana menegaskan bahwa partai politik merupakan badan publik sehingga informasi terkait penggunaan dana negara dan dokumen tertentu bersifat terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Sesi berikutnya diisi oleh Sumantri, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, yang memberikan perspektif pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Ia menguraikan landasan hukum pengawasan serta sejumlah fokus pengawasan, mulai dari administrasi akun SIPOL, keamanan akses, dokumen penghubung partai, hingga proses rekapitulasi verifikasi berjenjang. Sumantri menyoroti sejumlah persoalan yang kerap ditemukan, termasuk ketidakabsahan dokumen, keanggotaan ganda, keanggotaan tidak memenuhi syarat karena berstatus ASN, TNI/Polri, atau belum cukup umur, hingga banyaknya kasus pencatutan nama masyarakat ke dalam SIPOL. Ia mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya tercatat lebih dari seratus laporan masyarakat terkait pencatutan nama, sehingga Bawaslu dan KPU harus memperkuat mekanisme klarifikasi dan layanan keberatan melalui helpdesk SIPOL. Sesi terakhir menghadirkan Akhmad Subagja, Anggota KPU Provinsi Banten, yang memaparkan ketentuan terbaru mengenai penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Ia menjelaskan dasar hukum yang kini telah terintegrasi dalam PKPU 3 Tahun 2025, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap mekanisme PAW. Subagja menjelaskan bahwa anggota legislatif dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai maupun lembaga legislatif dengan berbagai alasan sesuai ketentuan. Ia juga menguraikan mekanisme penentuan calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya, termasuk ketentuan afirmasi bagi calon perempuan dalam situasi suara yang sama. Selain itu, ia menjelaskan kewajiban penyampaian LHKPN serta prosedur klarifikasi jika terdapat keraguan terhadap status calon pengganti. Seluruh rangkaian bimtek ini menjadi sarana konsolidasi penting antara KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk memperkuat integritas pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Dengan bertemunya para penghubung parpol dan lembaga pengawas, diharapkan pemutakhiran data dapat dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas. (Humas KPU Kab. Tangerang)
Selengkapnya