Berita Terkini

659

KPU Kabupaten Tangerang melantik 87 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Kelapadua, KPU Kabupaten Tangerang melantik 87 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebanyak 87 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tangerang untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 telah resmi di lantik pada hari ini, Minggu (04/03). Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan untuk Pemilu Tahun 2019 Anggota PPK berjumlah 3 orang ditiap Kecamatan. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik hari ini adalah anggota PPK untuk Pemilihan Umum Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang diambil dari Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018, “KPU mengambil 3 dari 5 orang anggota PPK Pilbup untuk dilantik  sebagai Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019”, Pelantikan anggota PPK ini dilaksanakan sekaligus dan dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang bertempat di Hotel Ara Gading Serpong. Pelantikan PPK yang dimulai Pukul 09.00 WIB, berjalan dengan lancar dan sukses dengan Rohaniawan H. Lili Mahpuli, S.Ag, M.A. Akhmad Jamaludin membacakan Naskah Pelantikan dan Sumpah Janji PPK yang bertanggung jawab kepada bangsa, negara serta Kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dalam melaksanakan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.   Setelah proses pelantikan dalam sambutannya Akhmad Jamaludin mengucapkan selamat kepada para PPK yang telah dilantik untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019 yaitu pemilihan calon legislatif dan pemilihan Presiden. Pelantikan juga di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten H. Agus Supriyatna, SH, M.Si, “walaupun jumlah anggota PPK kali ini sebanyak 3 orang, itu akan ada tanaga tambahan lagi sebanyak 2 orang yang disebut dengan Staff Pelaksana Pendukung PPK”, terangnya. Usai pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan kepada PPK mengenai tahapan dan proses pemilihan umum Tahun 2019.mdc


Selengkapnya
643

KPU Lakukan Supervisi Evaluasi PPK dan PPS pada Pemilu 2019

KPU Kab. Tangerang - KPU lakukan supervisi pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan SK Nomor 31 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggara Pemilihan Umum. Selasa (13/2/2018). Kegiatan tersebut dilakukan di 29 Kecamatan oleh Tim KPU Kabupaten Tangerang dengan mengevaluasi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019. Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Subagja, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah dalam rangka untuk menganalisis permasalahan dan melakukan evaluasi kinerja PPK dan PPS untuk Pemilu 2019. “KPU Kabupaten Tangerang memiliki peran penting dalam rekruitmen PPK dan PPS. Sebab, tidak hanya sekedar melakukan rekruitmen saja, melainkan juga terlebih dulu melakukan tahapan evaluasi sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU Nomor 31 Tahun 2018,” ujar Akhmad Subagja, Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Tangerang. KPU mengevaluasi dan sekaligus memberikan kuesioner kepada PPK sebagai bahan evaluasi, Selanjutnya PPK akan mengevaluasi PPS dengan memberikan kuesioner kepada 3 anggota PPS pada Pemilu 2019. Akhmad Subagja menambahkan bahwa dalam rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2019 Kabupaten Tangerang berbeda dengan sebelumnya. Tidak hanya perubahan pada mekanisme evaluasi kinerja PPK dan PPS, melainkan juga pada sisi jumlah personil. Dimana untuk personil PPK yang awalnya sebanyak 5 orang, akan menjadi hanya 3 orang. Dari evaluasi ini, Akhmad Subagja berharap KPU Kabupaten dapat lebih aktif dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK dan PPS selama ini. KPU Kabupaten harus dapat menganalisis permasalahan yang muncul dari dampak regulasi baru. - Administrator


Selengkapnya
637

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019

KPU Kab. Tangerang - Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon PesertaPemilu Tahun 2019, Aula KPU Kab. Tangerang, Kamis, (8/2/2018). Kegiatan tersebut diikuti oleh Komisioner, Kepala Divisi Hukum, Operator SIPOL KPU Kabupaten Tangerang, serta hadir pula dari KPU Provinsi Banten Agus Supadmo. Rapat Pleno yang berlangsung di Ruang Aula Rapat Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Dari agenda pembahasan tentang penyampain hasil verifikasi faktual dan  beberapa poin yang telah diperiksa oleh tim verifikator KPU Kabupaten Tangerang,  beserta Panwaslu Kabupaten Tangerang. Pleno untuk memastikan kebenaran dan keabsahan susunan kepengurusan partai Kab/Kota, pemenuhan 30% keterwakilan perempuan, keabsahan dan kebenaran alamat atau domisili kantor kepengurusan Parpol, dan keabsahan dan kebenaran anggota parpol. Ramelan menyampaikan Rapat Pleno merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual terkait verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang dengan mendatangi kantor dan anggota partai politik yang bersangkutan . Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, dalam rapat pleno diantaranya yaitu partai Nasdem, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, PKPI, Golkar, PBB, Hanura, PAN, Perindo, Berkarya, Garuda dan PSI dari kesemua partai tersebut diverifikasi 5% dari Jumlah keanggotaan parpol dan dari hasil verifikasi tersebut maka dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) untuk menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tangerang. - Administrator  


Selengkapnya
648

Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

KPU Kab. Tangerang - KPU meyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Yasmin Hotel, Jumat, (9/2/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kab. Tangerang, Pengurus Partai Politik yang berada diwilayah Kabupaten Tangerang, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Disdukcapil,  Panwaslu Kabupaten Tangerang, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perwakilan dari PWI dan Perguruan Tinggi. M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan bahwa ada 7 prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan. Dalam mekanisme penghitungan alokasi kursi KPU Kab. Tangerang menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk (pasal 191 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Jumlah penduduk sampai dengan 100.000 alokasi kursi yaitu 20 kursi, 100.001 - 200.000 alokasi kursi 25 kursi, 200.001 - 300.000 alokasi kursi 30 kursi, 300.001 - 400.000 alokasi kursi 35 kursi, 400.001 - 500.000 alokasi kursi 40 kursi, 500.001 - 1.000.000 alokasi kursi 45 kursi,1.000.001 - 3.000.000 alokasi kursi 50 kursi, 3.000.001 - 4.000.000 alokasi kursi 55 kursi. "DAK2 Kab. Tangerang sesuai keputusan KPU RI Nomor 4 Tahun 2018 yaitu 2.619.803 Jiwa". Kata M. Ali Zaenal Abidin. Hal yang perlu diperhatikan dalam penataan Dapil, Kecamatan yang memeroleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 (satu) atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tsb alokasi kursinya paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi dapat digabungkan dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah kab/kota, dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memeroleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan. (bagian kecamatan adalah Desa/Kelurahan). Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain. - Administrator


Selengkapnya
669

KPU Melakukan Verifikasi Faktual kepada 15 Partai Politik di Kabupaten Tangerang

KPU Kab. Tangerang - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi kepada 15 partai politik di  wilayah Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan MK dan PKPU. Selasa (30/01/2018). KPU Kabupaten Tangerang akan  memverifikasi terhadap empat hal yaitu, Kepengurusan Sekretariat, Surat Keterangan Domisili Kesekretariatan, 30% keterwakilan anggota perempuan serta memeriksa anggota partai politik minimal yang tersebar di 15 Kecamatan, dengan sampel 5%. Lima Belas partai menjalani verifikasi faktual pada hari Selasa-Kamis (30 Januari - 1 Februari 2018) yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, PKPI, PKS, Partai Gerindra, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKB, Partai Golkar, PPP. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta 2019. "Kami mengharapkan kerjasamanya dari masing-masing partai karena ini menyangkut kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang akan datang," Katanya. - Administrator  


Selengkapnya
661

KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasi Pemilu 2019 ke Jamaat Gereja Santa Helena Curug PrintEmail

Curug – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Dewan Pastoral Paroki Santo Helena Kecamatan Curug menggelar sosialisasi Pemilu 2019 kepada jamaat gereja setempat, Minggu (6/1/2018). Sosialisasi yang bertemakan “Amalkan Pancasila Kita Berhikmat, Bangsa Bermartabat” ini menghadirkan narasumber M. Ali Zaenal Abidin, M.Pd Ketua KPU Kabupaten Tangerang.  Turut hadir pula undangan diantaranya FKUB Kabupaten Tangerang, Lurah Binong, unsur TNI dan Polri, PC NU Kabupaten Tangerang serta perwakilan dari agama yang lain. Kepada jamaat hadir pada kesempatan tersebut M. Ali Zaenal Abidin menjelaskan tahapan-tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif. Puncak acara pesta demokrasi Pemilu 2019, menurut M. Ali Zaenal Abidin, adalah penggunaan hak suara oleh penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari Rabu, 17 April 2019. “Melalui momentum pesta demokrasi ini, masyarakat diharapkan untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan amanat kepemimpinan selama lima tahun ke depan,” kata M. Ali Zaenal Ab


Selengkapnya