Berita Terkini

641

Partai Politik Menyerahkan LPSDK pada Pemilu 2019 Ke KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa - Di Awal Tahun 2019 KPU Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Tangerang Di Ruang Aula KPU, Senin, (2/1/2019). Acara ini di hadiri oleh Komisioner dan Staff Divisi Hukum, 16 partai politik yang berada di Kabupaten Tangerang, dan juga di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Pemilu Tahun 2019. KPU Kabupaten Tangerang mengumumkan batas akhir Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hari ini, Rabu (2/1/2019) mulai dari pukul 08.00-18.00 WIB. Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  bisa dalam bentuk uang,  barang atau jasa. Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya. Ia menjelaskan, penerimaan LPSDK telah dibuka pukul 08.00 WIB pagi ini dan akan di tutup pada pukul 18.00 WIB. Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  bisa dalam bentuk uang,  barang atau jasa, Partai politik menyerahkan (LPSDK) ke KPU Kabupaten Tangerang yang selanjutnya KPU akan melakukan Pencermatan LPSDK, dari hasil pencermatan tersebut maka akan dibuatkan tanda terima dan berita acara penerimaanya. "Hasil klarifikasi tersebut dituangkan kedalam berita acara, untuk diserahkan kepada Peserta Pemilu , Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk sekaligus yang akan mengaudit laporan LPSDK tersebut." ujar Wahyu Diana Mulya. Pembatasan jumlah sumbangan untuk partai politik dan tim kampanye Capres dan Cawapres berdasar PKPU No. 24/2018 tentang dana kampanye Pasal 10 ayat 1 dan 2, serta pasal 16 ayat 1  dan 2 disebutkan bahwa dari perorangan maksimal 2,5 Milyar dan  dari kelompok,  perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal 25 Milyar. KPU Kabupaten Tangerang sendiri telah menyiapkan layanan konsultasi atau helpdesk bagi peserta pemilu yang masih terkendala dalam mekanisme penyusunan LPSDK. “Untuk LPSDK ini tidak ada sanksi bagi parpol atau bagi caleg yg tidak mengumpulkan,  hanya sebagai informasi saja, tetapi untuk LPPDK,  ada sanksi bagi parpol atau caleg yang tidak menyerahkan,  sanksinya adalah tidak dapat dilantik bagi caleg dari parpol yg bersangkutan jika ada calegnya yang terpilih adapun waktu penyerahan LPPDK itu tanggal 26 April sampai 2 Mei 2019. ”. Ujar Wahyu Diana Mulya. "Layanan Help Desk tersebut kita hadirkan untuk memfasilitasi peserta pemilu dalam memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK," jelas Komisioner Divisi Hukum, Wahyu Diana Mulya. Sumber penerimaan dana kampanye untuk parpol sendiri terdiri dari kas parpol, para caleg dan pihak lain bisa perorangan,  kelompok atau badan usaha non pemerintah. Kemudian Sumber penerimaan dana kampanye untuk tim kampanye capres dan cawapres teridiri dari Pasangan calon,  parpol atau gabungan parpol pengusul serta pihak lain,  bisa perorangan,  kelompok atau badan usaha non pemerintah- Administrator.


Selengkapnya
646

KPU Kabupaten Tangerang Resmi Melantik 58 Calon PPK Penambahan Pada Pemilu 2019

Tigaraksa - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menggelar acara Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penambahan Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang, Rabu, (2/1/2019). Penetapan Anggota PPK penambahan ini berdasarkan: SE KPU RI Nomor:1373/PP.05-SD/01/KPU/KT/2018. Seusai endaran surat KPU RI tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 32/PUU-XVI/2018, maka untuk Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, tahapan penambahannya adalah mulai tanggal 10-20 November 2018. Acara Ini di hadiri oleh Komisioner dan Staf KPU, PU Provinsi Banten, Kepala Kesbangpol, Bawaslu, 58 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tangerang Pada Pemilu Tahun 2019. Acara tersebut di pandu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang dengan membacakan fakta integritas, sumpah janji PPK Penambahan pada Pemilu Tahun 2019. Masyarakat juga disarankan Untuk mendownload aplikasi KPU agar bisa melihat calon presiden, dan juga bisa mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum terdaftar. Kata Ketua KPU Kab.Tangerang (M. Ali Zaenal Abidin). Ia juga menekankan kepada calon anggota PPK agar bisa membimbing masyarakat dan mencermati Pemilu Tahun 2019 dengan jujur dan baik agar pemilihan umum tahun 2019 berjalan dengan tertib, aman dan lancar. beliau juga mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota PPK yang telah di lantik. PPK penambahan pada Pemilu Tauhn 2019 yang sudah dilantik agar fokus dalam bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan bisa menjalankan amanat Undang-undang dan PKPU pada Pemilu Tahun 2019. - (Administrator)


Selengkapnya
635

Lo (Petugas Partai) Menghadiri Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye peserta Pemiliham Umum (Pemilu) 2019. Bimtek yang diikuti KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Tangerang dan para perwakilan partai politik se-Kabupaten Tangerang digelar di Saphire Hotel, BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/12/2018). Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Hukum, Ramelan, S.H.I mengatakan Bimtek tersebut dalam rangka peningkatan pemahaman operator partai politik dalam hal pelaporan dana kampanye. Djati Permana dan Wulan S sebagai Ikatan Akuntan Indonesia menyampaikan materi mengenai cara pengaplikasian Sidakam Versi 19, pada aplikasi ini ada beberapa fitur yang telah di update sehingga lebih memudahkan para LO (petugas partai) dalam mengoperasikannya.  Lebih lanjut beliau menyampaikan lebih teliti kembali dalam mengisi dalam aplikasi Sidakam, dikarnakan agar lebih mempermudah para caleg dalam merinci dana kampanye mereka. Sehingga akan keluar berupa output untuk bukti yang akan di sampaikan kepada KPU Kabupaten Tangerang. Hasil berupa output tersebut sebagai bukti partai politik bahwa sudah melaporkan dana kampanye di aplikasi sidakam, sehingga para caleg yang ada di sistem sidakam bisa terekam jejaknya. (Administrator)


Selengkapnya
653

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Rapat koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dgn PPK di Sapphire Sky Hotel, tanggal 3 Desember 2018. Tujuan rakor ini adalah: - memberikan pemahaman kepada PPK untuk disampaikan secara berjenjang kepada PPS terkait proses pendataan DPTb dan mekanismenya. - memulai pendataan warga di wilayahnya yang berpotensi menjadi pemilih DPTb.


Selengkapnya
643

Pemilu 2019, Rutan Klas 1 Tangerang Lakukan Pengecekan Biometrik Wabin

Jambe - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama Disdukcapil mendatangi Rutan Klas I Tangerang dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertempat di Rutan Klas 1 Tangerang (1/11/2018). Kerja sama itu dalam bentuk pengecekan biometrik dan rekam KTP elektronik pemilih dari warga binaan (wabin) Lapas Jambe yang digelar 1 November 2018.  "Hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin hak politik warga binaan pemasyarakatan dalam gelaran Pemilu 2019," kata David Anderson. Data pemilih WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Rutan Klas 1 Tangerang - Jambe untuk Pemilu 2019  adalah 1.531 orang. Berbekal tiga unit alat perekam, Tim KPUD dan Disdukcapil melakukan pengecekan sidik jari terhadap WBP, sehingga dapat diketahui apakah WBP itu sudah memiliki E-KTP atau belum dan sudah pernah melakukan perekaman biometrik atau belum. "Bagi WBP yang datanya sudah terekam dalam database biometrik kependudukan Disdukcapil dapat diterbitkan NIK dan NKK untuk selanjutnya dapat diinput sebagai pemilih pada aplikasi Sidalih (Sistem Pemutakhiran Data Pemilih) KPU RI". Kata Ita Nurhayati Beliau berharap, seluruh narapidana dapat berpartisipasi untuk kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan itu.  "Harapan kami, seluruh WBP dapat berpartisipasi aktif dalam pembinaan kepribadian yang diselenggarakan di Rutan Klas 1 Tangerang - Jambe, khususnya program pendidikan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019". (Administrator)


Selengkapnya
645

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Bersama Parpol Peserta Pemilu 2019

Jatiuwung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang baru saja melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tangerang dengan melibatkan partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Tangerang, Selasa (18/09/2018). Kegiatan yang di laksanakan di Ruang Aula lantai 1 Hotel Grand Soll Marina, Tangerang itu, dibuka oleh M. Ali Zaenal Abidin serta di Ikuti oleh puluhan peserta. Hadir pula Ketua KPU Provinsi Banten beserta Operator Sidakam. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin dalam sambutannya mengatakan, dalam tahapan pemilu meliputi pengaturan dana kampanye pemilu yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai metode kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan dana kampanye yaitu memberikan panduan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disusun berdasarkan prinsip legal. Selanjutnya acara pemberian materi disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dengan pembahasan mengenai Pelaporan Dana Kampanye dan pengaplikasian  Sidakam kepada peserta partai politik 2019. Manfaat aplikasi dana kampanye pada pemilu 2019 yaitu membantu peserta pemilu dalam menyusun laporan dana kampanye. Sebagai kontrol bagi peserta pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Serta membantu tim kampanye tinfkat nasional mengkonsolidasi laporan dana kampanye tim kampanye tingkat daerah. Wahyul Furqon menyampaikan "Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Pemilu 2019 juga dilaporkan sesuai peraturan. Pengeluaran juga akan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah dilaksanakan". Untuk itu, diharapkan dengan Bimtek yang dilaksanakan kali ini. Tidak ada lagi kendala yang akan dihadapi dalam penyampaian dana oleh peserta pemilu. Serta partai politij peserta pemilu 2019 dapat melaksanakan apa yang diharuskan dengan semaksimal mungkin. - Administrator


Selengkapnya