DPB disosialisasikan bersama Karang Taruna dan Komunitas Motor Klasik
Kabupaten Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama Karang Taruna Kelurahan Balaraja dan Komunitas Motor Klasik Kresek. Minggu, (13/09/2020).
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan Data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.
"Di Kecamatan lain Sosialisasi ini secara serentak dilakukan bersamaan agar Daftar Pemilih Berkelanjutan ini Bisa lebih baik dan bisa lebih disempurnakan". ujar Akhmad Subagja.
KPU Kabupaten Tangerang saat ini telah usai melaksanakan Pemilihan di Tahun 2018 dan Pemilu di tahun 2019. Walaupun demikian, sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang dalam kesempatan ini memaparkan sosialisasi kepada para OKP yang berada di wilayah Tangerang, agar pemahaman DPB bisa di implementasikan oleh para warga yang selama ini memang masih belum memahami apa itu DPB.

Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Kabupaten Tangerang 2.136.485 dengan rincian Pemilih Laki-laki 1.078.736 dan Pemilih Perempuan 1.057.749. Potensi Pemilih Baru Laki-laki 4.276 dan 3.947 Permpuan, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Pemilih Laki-laki 2.774 dan 2.671 Perempuan.
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, memasuki batas minimal usia pemilih pemula (berusia 17 tahun) atau terdapat keluarga yang meninggal dunia, dapat melakukan pendaftaran atau melakukan perbaikan identitas atau melaporkan keluarga yang meninggal dunia dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota. - (Administrator)