Pilkada Serentak 2024 PPS diberikan Pembekalan Bimtek Agar Berintegritas dan Profesional

Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menggelar acara Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 822 orang, yang dilaksanakan di Hotel Horison Serpong. , 27/05/2024.

Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu dan sekretariat. Tantangan Penyelenggara Pemilu 2024 diantaranya lokalitas pada setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda, Badan Adhoc perlu untuk memikirkan Langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi adanya dampak-dampak yang akan terjadi di Masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan materi kepada para PPS agar konsentrasi pada tahapan-tahapan Pilkada 2024 karena Potensi kerentanan penyelenggara harus dihindari, dan PPS harus mempunyai strategi mengantisipasi kerentanan tersebut.

Proyeksi Pilkada Tahun 2024 diantaranya sukses Pilkada 2024 perlu pengelolaan Badan Adhock agar memberikan dukungan maksimal tiap tahapan serta Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan agenda nasional. Dibutuhkan sinergitas seluruh entitas penyelenggara untuk Pilkada yang berintegritas.

Peran Badan Adhock Penyelenggara Pilkada tentunya menjadi kualitas demokrasi karena sistem dan penentuan hasil akhir pemilu dan pilkada yang ditetapkan KPU didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, sehingga posisi pada Badan Adhoc ditempatkan sebagai ujung tombak untuk mejaga proses pmilu dan pilkada.

Tugas badan adhock disetiap Kabupaten/Kota diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota dalam Pembentukan PPS dan KPPS, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam distribusi logistik Pemungutan suara, mengelola data pemilih Pemungutan Suara Ulang di Wilayahnya, melakukan sosialisasi Pemungutan Suara di Wilayahnya, melakukan pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang berlangsung, melaksanakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta menyusun laporan pelaksanaan sebelum berakhirnya masa kerja.

Badri Tamam menegaskan jangan sampai mengabaikan dari setiap tahapan yang sudah ada pada regulasi yang diatur oleh KPU, jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  – Humas KPU Kabupaten Tangerang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 688 Kali.