Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih Tahun 2024 dihadiri KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam Rangka Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih Tahun 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Senin, (13/01/2025).
Pasangan Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah kini sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang periode 2025-2030.
Pengesahan ini secara resmi diumumkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail melalui rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga : KPU Tetapkan Maesyal Intan Sebagai Pemenang di Pilkada Kabupaten Tangerang

"Dengan ini DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan dan mengesahkan pasangan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 995,486 suara atau 65,14 persen," ucap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.
Berdasarkan penetapan tersebut, DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Banten agar pasangan Maesyal dan Intan dilakukan pelantikan menjadi Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tangerang periode 2025-2030.
Pihak DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan selamat dan sukses kepada pasangan Maesyal-Intan sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tangerang pada Pilkada serentak 2024.
Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, anggota legislatif, dan yudikatif di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang.- (Humas KPU Kabupaten Tangerang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 111 Kali.