Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang terus menerus melakukan pelayanan Pindah Memilih (DPTb) dengan melakukan monitoring, supervisi, perbaikan sistem, atau langsung melayani pemohon yang datang ke KPU Kabupaten Tangerang. Kamis, (4/1/2023).
Posko Layanan Pindah Memilih dibuka PPS desa/kelurahan, PPK kecamatan, dan KPU Tangerang.
"Kami sudah mengintruksikan kepada PPK dan PPS untuk membuka posko layanan pindah, membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut guna mempermudah masyarakat memberikan hak pilih pada Pemilu 2024,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Endi Rohendi.
Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih):
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Seluruh warga yang datang Pada pelayanan pindah memilih di KPU Kabupaten Tangerang sudah terlayani dengan baik. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang).
Selengkapnya