PPK Se-Kabupaten Tangerang Melaporkan Hasil Data Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Kelapa Dua, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang, Jum'at (08/12/2023) bertempat di Fame Hotel – Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dimulai dengan sambutan serta arahan dari Ketua KPU Kabupaten Tangerang, kemudian Badri Tamam mewakili Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberikan materi perihal penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dalam paparan materi tersebut beliau menerangkan pengertian daftar pemilih tambahan, syarat-syarat pindah memilih, dokumen pendukung alasan pindah memlilih, tata cara dan langkah-langkah melayani pindah memilih, serta penyusunan laporan rekapitulasi daftar pemilih tetap.
Umar menyampaikan pada pembukaannya “Fokus pada tahapan-tahapan yang sedang berjalan sekarang, dan jaga kesehatan”.
Kegiatan ini yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK bidang data pemilih, serta Ketua dan Anggota PPS se-Kabupaten Tangerang. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menginventarisir progres DPTb dan Permasalahan Daftar Pemilih Tambahan di Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan PPK Se-Kabupaten Tangerang maka diperoleh Progres Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Data masuk 785 dan 689 untuk data keluar.
Pada kesempatan yang sama hadir pula dari Ibu Fitri Operator SIDALIH Provinsi Banten, Fitri menjelaskan beberap point terkait DPTb pada Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang