Tingkatkan Kinerja Pegawai Melalui Asistensi Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan KPU
Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Kegiatan Asistensi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Provinsi Banten pada hari Jumat, 14 Januari 2022.
Acara tersebut hadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala bagian dan kepala sub bagian KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Kabupaten Kota, serta Perwakilan Kasubag, dan Staf dari berbagai satuan kerja yang mendampingi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PP 30/2019 PERMENPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang menyasar agar pendistribusian rencana kinerja pegawai menjadi semakin sistematis.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Penilaian Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Republik Indonesia, Edi Rahardjo. Dalam pemaparannya, Edi Rahardjo menyampaikan bahwa aspek yang paling berbeda antara format SKP lama dan SKP baru terdapat pada output SKP yang berbasis pasa kinerja. "Kita harus bisa membedakan bahasa kerja dan kinerja, maka dari itu SKP yang baru ini menggunakan kata kinerja yang kita sesuaikan dengan pekerjaan kita sehari-hari." Ulas Kasubag Penilaian Kinerja Pegawai ini."
Asistensi pengisian SKP yang dimulai dari Sekretaris, Kabag, Kasubag dan Pelaksana. Para peserta kegiatan bertanya tentang pengisian SKP ini. Hal yang biasanya dipertanyakan adalah prosedur pengisian ketika dalam perjalanan terjadi pergantian pimpinan, atau mendapat amanat baru sebagai Pelaksana Tugas. Selain itu, prosedur untuk tugas belajar dan ijin belajar juga mendapat bimbingan khusus dalam pengisian SKP ini.
Acara kemudian ditutup oleh Kepala Bagian SDM dan Sekretaris KPU Provinsi Banten dalam penutupnya Ferry Syahminan menyampaikan "Semoga dalam pengisian SKP kita tidak kesulitan karena sudah di asistensi langsung oleh KPU RI." - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)