Tanggapan Pada Laman Helpdesk Terus Bertambah, Masyarakat Diklarifikasi
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Anggota KPU Kabupaten Tangerang didampingi Jajaran sekretariat dan dipantau oleh Anggota Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang telah mengisi form aduan masyarakat dan mengunggah dokumen pendukung pada situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan masyarakat. Rabu, (28/09/2022).
Kasubag Teknis dan Hupmas, Didi Munadi menyampaikan, “Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus Tahun 2022 tentang tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Tangerang telah menerima sebanyak 52 (lima puluh dua) laporan dari masyarakat, sedangkan yang sudah dilakukan proses klarifikasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang”, ujarnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, masyarakat yang telah berhasil diklarifikasi bertambah sebanyak 19 (sembilan belas) orang.
KPU Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan terhadap status namanya didalam Sipol melalui info Pemilu dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Cari_nik. Kemudian apabila masyarakat merasa namanya dicatut, padahal bukan anggota Parpol manapun, bisa langsung merespon dengan mengisi form tanggapan beserta bukti pendukung seperti KTP dan screenshoot hasil pengecekan di dalam Sipol dan di link helpdesk yang dimaksud. Nantinya masyarakat yang telah mengisi form tanggapan akan dipanggil dan diberikan undangan untuk datang langsung ke KPU Kabupaten Tangerang dan melakukan klarifikasi yang disaksikan oleh KPU dan Bawaslu KPU Kabupaten Tangerang beserta Parpol dimana masyarakat terdaftar dalam Sipol. Masyarakat kemudian menyampaikan agar hasil klarifikasinya bisa ditindaklanjuti, dalam hal ini dihapus dari Sipol apabila masyarakat yang melapor pada kenyataannya bukan anggota Parpol manapun. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)