Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB oleh KPU Provinsi Banten
Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (13/01/2022).
Pada kegiatan hari ini turut hadir M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Rahadian selaku Plt. Kasubbag Divisi Program dan Data dan Nizma Muchan Selaku Staf Program .
Mengawali kegiatan Sosialiasi kali ini Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan sambutannya, “Di tahun 2022 ini harapannya agar dapat berkoordinasi dengan baik dan dapat melaksanakan pekerjaan pemilu 2024 dengan maksimal nantinya” ujarnya.
Menurutnya, PDPB menjadi tolok ukur pertama pelaksanaan Pemilu dimana sebelum tahapan dimulai pasti diawali dari kejelasan pemutakhiran data pemilih
Kemudian, kegiatan dipandu oleh Edy Handoko sebagai moderator. Edy menyampaikan , ”PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB telah ditetapkan oleh KPU RI di bulan November 2021. Tugas yang diemban KPU dalam pemutakhiran data pemilih salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi seperti hari ini” tegasnya.
H. Agus Sutisna selaku Narasumber hari ini menjelaskan tentang poin -poin PKPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB
“Tujuan dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Selain itu, dengan adanya PDPB ini, mampu menyediakan data dan informasi berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir” ujar Agus.
Pada prinsipnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 pasal 7 ayat 2 KPU Kabupaten/Kota harus membentuk Forum koordinasi pemutakhiran DPB paling sedikit setiap 3 bulan sekali yang mengikutsertakan Bawaslu, Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, Lapas/Rutan, TNI, Polri, Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW, Ormas dan instansi terkait lainya yang fungsinya sebagai forum untuk mendapatkan masukkan mengenai Data Pemilih. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)