Rapat Kooridnasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS dengan PPS se-Kabupaten Tangerang
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri rapat koordinasi persiapan pemetaan TPS dan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang, Senin, (16/01/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor : 13/TIK.04-SD/14/2023 tanggal 4 Januari 2023 perihal data hasil sinkronisasi dalam negeri untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ita Nurhayati mengatakan rakor penyusunan daftar pemilih ini untuk pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang diajukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ita menjelaskan pendirian TPS khusus tersebut karena jumlah pemilih di Lapas tidak memungkinkan mengikuti pemilihan di TPS wilayah. Oleh sebab itu Lembaga Pemasyarakatan mengajukan pendirian TPS khusus dalam Pemilu 2024 nanti.
Pihaknya menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023, syarat untuk mendirikan TPS khusus yaitu terdapat 300 orang pemilih. Dengan jumlah tersebut dimungkinkan Lembaga Pemasyarakatan Blitar dapat mendirikan TPS khusus dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dalam rapat disampaikan bahwa syarat pembentukan TPS yaitu memperhatikan letak geografis, kemudahan layanan bagi pemilih, ketersediaan petugas dan partisipasi pemilih yang tinggi. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)