Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2021
Kabupaten Tangerang, www.kab-tangerang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Januari 2021 secara daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota komisioner dan jajaran sekretariat, turut hadir pula pada rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut stakeholder dan Partai Politik, Jum’at (22/01/2021) di Kantor KPU Kabupaten Tangerang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu disusul dengan surat edaran KPU RI dengan Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, menjelaskan bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten-kota wajib melakukan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan, dalam hal ini KPU Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang akan dilakukan di Kabupaten Tangerang.
Dapat diketahui bahwa data DPB bulan Desember Tahun 2020 sebanyak 2.138.056. Untuk DPB Periode Januari Tahun 2021 terdapat Potensi Pemilih Baru yang bersumber dari Disdukcapil dengan rincian Laki-laki : 1.314, Perempuan : 1.083 Pemilih. Kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diperoleh data sebanyak 1.396 dengan rincian Meninggal Disduk : 1.139, Tidak Ada Dalam Data : 3.123, Data Meninggal Disduk (Sudah ada sebelumnya) : 40, Data meninggal Coktas : 199, Data Meninggal Coktas (Sudah ada sebelumnya) : 18, Data meninggal DPPP : 57, Tidak ada dalam data : 38, Laporan Masyarakat : 1. Untuk data Ubah Status diketahui sebanyak 63 dengan rincian Data Cerai Pengadilan Agama : 63, Tidak ada dalam data : 36. Maka diketahui untuk DPB Periode Januari 2021 sebanyak 2.139.060.
“Sumber awal data kita dari DPTHP-3 Pemilu kemarin sampai dengan sekarang pasti akan berubah secara data kependudukan”, ujar Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang.

Ita juga mengatakan selain data kependudukan dari kemendagri, ada juga sumber data dari tanggapan masyarakat, masyarakat bisa melaporkan secara online maupun offline.
Untuk offline, KPU Kabupaten Tangerang selalu membuka layanan di kantor dengan jam operasional mulai dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB dengan wajib mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, kemudian KPU Kabupaten Tangerang juga bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang untuk singkronisasi data kependudukan dengan Daftar Pemilih. Dan untuk online, masyarakat bisa langsung mengakses website secara daring kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. - Administrator