Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Oleh KPU Provinsi Banten

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Tangerang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 yang diselenggarakan ole KPU Provinsi Banten pada Kamis (30/12/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik tingkat Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Banten, serta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyempurnakan regulasi  dan aturan-aturan teknis dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

KPU Provinsi Banten kemudian mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember tahun 2021 berjumlah 8.179.547 Pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.124.480 Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.055.067.

Hasil rekapitulasi pemilih periode Desember Tahun 2021 terdapat 5.685 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.272 pemilih, terdiri dari 1.592 pemilih meninggal dunia, 112 pemilih dibawah umur, 1.473 pemilih pindah domisili, 40 Anggota TNI, dan 55 Anggota Polri yang tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.