Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2021
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang memfasilitasi adanya kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten yang bertempat di Aula Kabupaten Tangerang. Peserta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Bulan April 2021 dengan metode luring dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Divisi Data Pemilih dan Operator Sidalih se Provinsi Banten Senin 26/04/2021.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.
Kegiatan ini dipandu oleh Ketua KPU Provinsi Banten yaitu Wahyul Furqon, dalam sambutannya sebagai pembuka acara kegiatan tersebut beliau menyampaikan “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat Provinsi Banten adalah sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan sebagai kunci kesuksesan kevalidan dan mutakhir data pemilih yang bekerjasama dengan beberapa stakeholder lain” Ujar Komisioner Divisi Data Pemilih KPU Provinsi Banten
Baca Juga : Rapat Rutin KPU : KPU Kabupaten Tangerang Fasilitasi Kegiatan Rakor Pemutakhiran DPB KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
Kemudian dalam pemaparan materi agenda hari ini dipandu oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi yaitu H. Agus Sutisna, beliau menyampaikan ada beberapa poin “Dalam kesempatan ini ada beberapa poin yang akan saya sampaikan mengenai perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Ada beberapa poin yang akan saya sampaikan yaitu pada poin 14 diubah sehingga berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapituasi tersebut kepada partai, Bawaslu, dan dinas yang menangani serta mengumumkan di papan pengumuman baik di media sosial dan media massa local, Kemudian poin 15 diubah sehingga berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang emngalami perubahan setiap bulanby name by polling station.

Poin 17 diubah berbunyi PDPB tahun 2021 dilakukan mulai dari Januari sampai Desember. Poin 18 yaitu KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara per bulan. Kemudian poin 19 membuat laporan DPB dengan disertai rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara per bulan kepada KPU Provinsi paling lambat 5 bulan berikutnya Dan ada penambahan format rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan.” Ujar Komisioner Divisi Data dan Informasi Provinsi Banten dalam menutup Rapat koordinasi hari ini. - (Administrator)