Rakor Rekapitulasi Data Dapil Persiapan Tahapan Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Kegiatan Rakor Rekapitulasi Data Dapil untuk Persiapan Tahapan pada Pemilu Tahun 2024 secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Kota Serang, 21/01/2022.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon serta dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Divisi Teknis dan Kasubag Teknis serta operator Sidapil.

“Dalam menetukan dapil dalam suatu wilayah, terdapat 7 prinsip yang dapat diaplikasin, selain itu kohesivitas yang berarti penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas juga harus menjadi pertimbangan” Ujar Wahyul Furqon.

Sesungguhnya esensi penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Oleh karena itu, pengaturan Dapil mendasarkan pada kaidah atau norma internasional yang menjadi standar yang diterima secara universal.

Dalam hal penyusuna dapil harus memperhatikan 7 prinsip diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas, dan  kesinambungan.

Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Akhmad Subagja mengungkapkan persoalan penambahan data kependudukan ranahnya ada di Disdukcapil. Sementara pihaknya hanya menerima data saja, ”Kalau Komisi 1 menargetkan di semester dua bulan Desember tercapai target di angka 3 juta. Kami siap untuk menindaklanjuti sesuai regulasi dan kewenangan kami, Kalau misalnya tidak merata ada konsekuensi dimana penataan dapil dilakukan, sesuai UU 7 tahun 2017 perihal jumlah kursi yang dialokasi. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.