Rakernis Koreksi Data dan Transaksi BMN di Lingkungan KPU TA 2022
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Koreksi Data dan Transaksi Barang Milik Negara (BMN) Pada Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited) yang digelar oleh KPU RI, Jumat (28/4).
Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada entitas akuntansi dan pelaporan terhadap koreksi data atau transaksi BMN atas catatan pemeriksaan BPK RI serta memberikan penjelasan dan pengungkapan yang memadai dan memberikan koreksi data atas catatan temuan BPK RI.
Turut hadir peserta raker, Kasubbag Pengelolaan BMN KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta Operator Modul Aset se-Indonesia.
Dalam pembukannya, Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna menyampaikan bahwa kegiatan itu digelar untuk memberikan pemahaman kepada entitas akuntansi dan pelaporan terhadap koreksi data atau transaksi BMN atas catatan pemeriksaan BPK RI.
"Di samping koreksi data, kita coba memberikan penjelasan dan pengungkapan yang memadai dan memberikan koreksi data atas catatan temuan BPK RI," tutur Nanang.
Selain Nanang, dalam acara itu nampak Kepala Biro Keuangan dan BMN, Yayu Yuliani, Inspektur Wilayah I, M Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah II Pujiastuti, dan Inspektur Wilayah III, Mars Ansori Wijaya.
Kepala Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu RI, Teguh Puspandoyo dan staf Sistem Infomasi Perbendaharaan DJPB, menjelaskan proses pengelolaan aset BMN.
Selanjutnya tim KPU RI menyampaikan proses koreksi dan pencocokan data oleh tim KPU RI kepada tiap operator aset dari masing-masing satker.
KPU Kabupaten Tangerang yang hadir dalam kegiatan tersebut telah melakukan koreksi data BMN untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited) Sebagai Tindak Lanjut atas Catatan Temuan Pemeriksaan BPK RI. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)