"Pilkada Wujud Demokrasi Negara"

Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional sebagaimana termaktub dalam nokhtah konstitusi bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD."  Dalam paradigma itu, pelaksanaan kedaulatan rakyat dibingkai dan diwarnai dalam kerangka konstitusi. Konstitusi menjadi pemandu dan acuan bagaimana demokrasi pada pilkada diinstrumentasikan.

Pilkada di Indonesia adalah sebuah hajat demokrasi yang melibatkan sumber daya sangat besar. Bukan permasalahan yang mudah mengelola hampir 200 juta pemilih, 5 juta penyelenggara pemilu, setengah juta TPS, tersebar luas dari ujung barat Indonesia hingga ujung timur dengan beragam persoalannya. Sumber daya yang sedemikian besar tersebut, apabila dikelola secara baik akan pula menghasilkan demokrasi elektoral terbesar dan menuai kesuksesan mengantar Indonesia sebagai negara terbesar yang sukses menyelenggarakan pemilu secara langsung dan serentak di seluruh penjuru tanah air. 

Penggunaan kecanggihan teknologi informasi selain menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi mutakhir, selain itu juga memudahkan KPU 
melakukan koordinasi dan monitoring terhadap kerja-kerja tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota dan badan ad hoc agar tercipta gerak langkah yang seragam dan padu padan.

Pilkada (pilgub dan/atau pilbub/pilwakot) adalah salah satu dari banyaknya pembelajaran demokrasi untuk masyarakat daerah dan sekaligus guna
mewujudkan hak esensial individu, (1) kesamaan hak politik, dan (2) kesempatan bagi setiap orang dalam pemerintahan daerah.

 Pilkada langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga akses serta kontrol masyarakat terhadap arena dan aktor yang terlibat menjadi sangat amat kuat. Memilih pemimpin merupakan kewajiban guna menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Dalam hal ini pilkada yang diselenggarakan bulan November 2024 merupakan euphoria masyarakat daerah dengan harapan mewujudkan demokrasi negara dan mewujudkan harapan masyarakat demi tercapainya nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.

Dedi Irawan, S.HI., M.H
Kadiv. Hukum dan Pengawasan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 96 Kali.