PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG TAHUN 2024

Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024

Kunjungi Link Berikut ini : https://bit.ly/Pendaftaran-Pemantau-Pemilu-PilkadaBupati2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 196 Kali.