
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG TAHUN 2024
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024
Kunjungi Link Berikut ini : https://bit.ly/Pendaftaran-Pemantau-Pemilu-PilkadaBupati2024
Bagikan:
Dilihat 196 Kali.