Pemilu 2024 : Mengenal Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Pemilu 2024 : Mengenal Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Oleh : Dedi Irawan 

Anggota KPU Kabupaten Tangerang

 

Secara umum, Total 2.710 daerah pemilihan (Dapil) dengan jumlah kursi sebanyak 20.462 tersebar di 38 provinsi se-Indonesia untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Total Dapil dan jumlah kursi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilahan Umum Tahun 2024.

Klasifikasi Dapil di wilayah Indonesia pada pemilu tahun 2024 : Di Dapil DPR RI terdiri 84 Dapil dan 580 Kursi, Di Tingkat DPRD Provinsi terdiri dari 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta Ditingkat Kabupaten/ kota ada 2.325  dengan jumlah Kursi 17.510.

Di Kabupaten Tangerang, Untuk Pemilu tahun 2024 terdapat perubahan untuk alokasi kursi DPRD. Kabupaten Tangerang dikarenakan bertambahnya penduduk, yang semua berjumlah 50 Kursi untuk tahun 2019 di pemilu 2024 kemarin bertambah 5 kursi dengan total semuanya 55 Kursi. Dapil menjadi hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan pemilu. Hal itu karena Dapil merupakan tempat para calon legislatif (caleg) untuk meraih banyak suara atau berkontestasi.

Dengan bertambahnya kursi dihampir setiap Dapil menjadi tantangan sebenarnya untuk semua peserta pemilu untuk menambah kursinya atau bahkan partai yang sebelumnya belum mendapatkan kursi untuk bisa mengambil peran dengan kondisi tersebut, hal ini pula menjadi tantangan untuk penyelenggara karena pastinya semakin bertambah beban kerja karena pemilihnya semakin bertambah salah satunya dalam hal pemutakhiran DPT-nya. Tercatat dalam urutan DPT di seluruh Indonesia, Kabupaten Tangerang menjadi nomor 3 tertinggi DPTnya, setelah Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Timur. Selain wilayah dengan letak geografis yang luas, Masyarakat urban yang sangat tinggi populasinya, kabupaten Tangerang juga menjadi wilayah yang spesial dan lengkap karena semua lini sektor perekonomian tersedia mulai dari pertanian, kelautan, serta industri menjadi ciri khas kabupaten Tangerang ditambah dengan populasi penduduk yang sangat padat.

Dibawah ini merupakan pembagian wilayah Dapil DPRD Kabupaten, di wilayah kabupaten Tangerang Pada Pemilu Tahun 2024 dari Jumlah 29 Kecamatan dan 274 Desa/ Kelurahan, terbagi menjadi 6 Dapil. Pembagiannya antara lain :

  1. Dapil 1 terdiri dari 6 Kecamatan (Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Solear, Jayanti, Balaraja) dari 6 Kecamatan ini memiliki alokasi 10 Kursi.
  2. Dapil 2 terdiri dari 8 Kecamatan (Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri) dari 8 Kecamatan ini memiliki alokasi 9 Kursi.
  3. Dapil 3 terdiri dari 5 Kecamatan (Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi) dari 5 Kecamatan ini memiliki alokasi 10 Kursi.
  4. Dapil 4 terdiri dari 3 Kecamatan (Pasar Kemis, Sindang Jaya, Rajeg) dari 3 Kecamatan ini memiliki alokasi 9 Kursi.
  5. Dapil 5 terdiri dari 3 Kecamatan (Curug, Cikupa, Panongan) dari 3 Kecamatan ini memiliki alokasi 9 Kursi.
  6. Dapil 6 terdiri dari 4 Kecamatan (Kelapa Dua, Cisauk, Pagedangan, Legok) dari 4 Kecamatan ini memiliki alokasi 8 Kursi.

Tujuan pembentukan dapil adalah untuk menetapkan alokasi kursi yang menjadi dasar dalam mengajukan calon oleh pimpinan partai politik (parpol) dan menetapkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih.

Dapil berperan sebagai sebagai tempat di mana para calon legislatif bersaing dan berkontestasi untuk mendapatkan dukungan suara. Sistem Dapil adalah manifestasi dari representasi politik dan demokrasi perwakilan yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang terpilih tetap dapat menjaga hubungan dan komunikasi kepentingan setelah Pemilu selesai.

Melalui sistem Dapil, konstituen dapat mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, dan kepada siapa mereka dapat menuntut akuntabilitas. Demikian pula, wakil rakyat mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka harus bertanggung jawab atas amanah kekuasaan yang diembannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.