Pemberitan Santunan Anak Yatim Piatu di Lingkungan KPu Kabupaten Tangerang
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – pemberian santunan kepada sepuluh anak yatim bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Jumat, (28/7/2023).
Acara yang digelar mulai pukul 16.00 - selesai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3301/SDM.07.4-SD/04/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU dan Masyarakat Setempat.
Menurut Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam, santunan anak yatim merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan KPU baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota se Indonesia. Ia menuturkan bahwa hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian KPU terhadap lingkungan sekitar.
"Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa KPU membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar kita semua. Tak terkecuali kepada anak yatim dan fakir miskin," tuturnya saat membuka acara.
Badri juga berharap agar kegiatan ini memberikan keberkahan dan manfaat. Apalagi dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Khususnya bagi KPU Kabupaten Tangerang, dalam rangka menjalankan agenda-agenda tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 2 tahun ke depan," pungkasnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)