Optimis Lolos Vermin, Tim Zulkarnain – Lerru Ajukan Dokumen Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kembali menerima pengajuan perbaikan ke satu syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024. Di Aula KPU. Jum’at, (07/06/2024).
Perwakilan dari Tim Zulkarnain – Lerru datang ke Kantor KPU pukul 17.05 WIB
Shandy Kelana selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya hari ini menerima pengajuan perbaikan ke satu syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami terima pengajuan perbaikan kesatu syarat dukungan dari calon perseorangan” ucap Shandy di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Kami akan menerima Dokumen Syarat Dukungan tersebut selanjutnya kami akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu mulai dari tanggal 08 – 18 Juni 2024”.
Shandy menambahkan “Selama 10 hari ke depan Tim Verifikasi Administrasi KPU dan dibantu oleh Badan Adhock Pilkada Serentak Tahun 2024 akan berjibaku melakukan vermin dengan teliti sesuai dengan juknis vermin perbaikan kesatu.”
Lebih lanjut Shandy menjelaskan “adapun syarat minimal jalur perseorangan 152.999 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Pada hari ini pasangan Zulkarnaen dan Lerru Yustira menyerahkan dokumen perbaikan kesatu sebanyak 233.302 dan yang sebelumnya pasangan tersebut menyerahkan berkas dukungan sebanyak 159.870”.
Perwakilan dari Tim Pasangan Calon Perseoranga Zulkarnain dan Lerru Domas menyebutkan "Kami melakukan penguploadan data dukungan di tahapan Verifikasi Administrasi Kesatu sebanyak 233.302 dan kami optimis data yang akan di vermin oleh Pihak KPU Kabupaten melebihi target syarat minimal jalur perseorangan di Kabupaten Tangerang".
Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti: kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan. – Humas KPU Kabupaten Tangeran